Desakita.co – Sudah 12 kali secara berturut-turut Pemkab Jombang sukses meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Saat ini jajaran pemkab sudah berancang-ancang menyusun strategi agar bisa kembali meraih penghargaan serupa tahun anggaran 2025.
OPINI WTP yang berhasil diraih Pemkab Jombang ke-12 kali secara berturut-turut tak lepas dari kerja keras berbagai pihak.
Tak terkecuali Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, yang selama ini menjadi ujung tombak pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Karena WTP merupakan penghargaan tertinggi atas hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
”Laporan itu dibuat paling lambat 31 Maret tahun berikutnya setiap pemkab, pempkot, dan pemprov,” kata Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Pemeriksaan LKPD dilakukan auditor BPK RI dan merupakan tugas konstitusional. Bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian LKPD.
”Penilaiannya memiliki empat opini, dengan urutan tertinggi sampai terendah, yakni WTP, WDP (wajar dengan pengecualian), Tidak Wajar, Tidak Memberikan Opini,” imbuh dia.
Baca Juga: Dispendukcapil Jombang Dukung Program Bupati Warsubi terkait Wifi Gratis untuk Desa
Sedikitnya, ada empat indikator dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
”Selain itu, ada indikator lain, yakni tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK, yang menunjukkan akuntabilitas suatu lembaga,” ujar Nashrulloh.
Saat ini pemkab sudah memiliki langkah-langkah strategis agar bisa mempertahankan penghargaan serupa pada LHP LKPD tahun anggaran 2025.
Sedikitnya ada delapan hal yang menjadi perhatian serius. ”Pengelolaan barang milik daerah (BMD), pengelolaan piutang daerah, pencatatan investasi, sistem atau aplikasi, struktur kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan keahlian, serta gaya kepemimpinan,” rinci Nashrulloh.
Dia lantas menjelaskan satu per satu delapan hal itu. Pengelolaan BMD merupakan kekayaan daerah yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan dalam bentuk fasilitas sebagai penunjang urusan pemerintahan maupun kepentingan publik.
”Komponen aset memiliki nilai cukup signifikan dalam LKPD, sehingga sering menjadi fokus utama dalam pemeriksaan BPK,” ujar dia.
Permasalahan dalam pengelolaan BMD meliputi pencatatan, penatausahaan, pengakuan, sampai dengan penghapusan dalam upaya peningkatan pengelolaan BMD.
Baca Juga: Dirikan Koperasi Merah Putih, Upaya Presiden Prabowo Dukung Semua Desa Miliki Lumbung Pangan
”Pemkab Jombang terus melakukan perbaikan dalam prosesnya, dimulai dari monitoring penetapan RKBMD (rencana kebutuhan barang milik daerah) yang baik, bimbingan teknis kepada pengurus barang selaku administrator pengelolaan BMD, penilaian terhadap nilai aset daerah hingga pensertifikatan,” tutur dia.
Kedua, pengelolaan piutang daerah menurut dia, merupakan hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain.
Meliputi pajak, retribusi, dan sebagainya. ”Pengelolaan piutang Pemkab Jombang lebih fokus pada piutang pajak,” ujar Nashrulloh.
Pengelolaan piutang dilakukan dengan pengendalian piutang. Pengendalian piutang dilakukan melalui beberapa tahapan.
Mulai dari pengiriman surat tagihan untuk membayar pajak, surat teguran hingga mendatangi wajib pajak yang bersangkutan.
”Pengelolaan piutang yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif. Melaksanakan tindakan terakhir dengan cara melakukan penghapusan, apabila syarat penghapusan piutang telah dipenuhi wajib pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tutur dia.
Ketiga, pencatatan investasi. Pemkab Jombang selama ini terus berupaya meningkatkan pengelolaan investasinya. Ditinjau dari terus meningkatnya nilai penyertaan modal pemerintah yang diberikan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
”Pemkab Jombang mengelola empat BUMD, di antaranya PT BPR Bank Jombang, Perumda Aneka Usaha Seger, Perkebunan Panglungan, dan Perumdam Tirta Kencana. Hal yang sering menjadi perhatiaan pemeriksa terkait pengelolaan investasi yang muaranya adalah peningkatan PAD,” papar Nashrulloh.
Keempat, sistem aplikasi. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014.
Pemkab sudah mengawali penerapan itu pada 2021 lalu. Saat itu juga sudah mulai melakukan uji coba entry pada SIPD penatausahaan, meski kemudian memutuskan untuk menggunakan aplikasi pendukung yang lain dalam pembuatan LKPD.
”Pada 2022, transaksi penatausahaan dijalankan secara penuh menggunakan SIPD, kemudian dilanjutkan dengan akuntansi dan pelaporan diawali dengan pembuatan laporan semester pertama dan prognosis,” tutur dia.
Kelima, struktur kelembagaan. Menurut Nashrulloh, satuan kerja yang bertanggung jawab menyelenggarakan akuntansi merupakan satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD).
Pada SKPKD transaksi akuntansi diklasifikasikan menjadi dua. Transaksi-transaksi sebagai satuan kerja dan transaksi-transaksi sebagai pemerintah daerah.
”Dari kedua transaksi ini, SKPKD menyusun laporan keuangan sebagai kantor pusat atau home office,” tutur dia.
Pada akhir tahun penyusunan laporan keuangan dilakukan dengan cara mengkonsolidasikan laporan keuangan dari setiap SKPD.
”Dengan laporan keuangan yang prosesnya dikerjakan fungsi akuntansi SKPKD. Maka dari itu, penyusunan laporan keuangan seperti ini disebutkan sebagai sistem desentralisasi,” tutur dia.
Keenam, sumber daya manusia. Permasalahan SDM menurut dia, masih menjadi permasalahan klise bagi setiap instansi. Isu yang terjadi di Jombang khususnya tidak meratanya pengetahuan SDM dalam pengelola keuangan SKPD.
Baca Juga: Kolaborasi Lintas Elemen, Pemdes Desa Gedangan Mojowarno Jombang Gelar Takbir Keliling Desa
”SDM yang didapuk menjadi pengelola keuangan tidak jarang sama sekali tidak berlatar belakang pendidikan akuntansi/manajemen.
Hal ini kemudian sering kali menjadi kendala dalam proses pengelolaan keuangan hingga penyusunan laporan keuangan,” tutur dia.
Ketujuh, keahlian. Menurutnya, SKPKD harus bisa menyelesaikan laporan keuangan dengan tepat dan cepat. ”Maka, kesulitan ini akan teratasi jika SKPD mendapatkan transfer knowledge langsung ketika dalam masa penyusunan laporan keuangan,” papar Nashrulloh.
Kedelapan, gaya kepemimpinan. Komitmen pimpinan serta seluruh jajarannya memiliki peran penting.
Komitmen tidak hanya harus dimiliki bupati, namun juga harus mengalir hingga ke tingkat pimpinan OPD sampai ke pelaksana teknis.
Pelaksanaan tugas yang dilakukan seluruh perangkat daerah termasuk pimpinan dan bawahannya diatur dalam bentuk perjanjian kinerja.
Perjanjian kinerja memiliki arah vertikal, yaitu antara pimpinan dan bawahan pada setiap jenjang. ”Ketika perjanjian tersebut dilanggar, maka akan dilakukan evaluasi oleh OPD pengawasan dalam hal ini Inspektorat Jombang,” kata Nashrulloh. (naz)