Pemerintahan

Realisai Pajak Capai 92 Persen, Bupati Warsubi Luncurkan Kebijakan Pro Rakyat Soal Pajak di Jombang

×

Realisai Pajak Capai 92 Persen, Bupati Warsubi Luncurkan Kebijakan Pro Rakyat Soal Pajak di Jombang

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN TEROBOSAN: Bupati Jombang Warsubi didampingi Wabup Salmanudin Yazid, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, Kepala Bapenda Jombang Hartono saat menyampaikan terobosan dalam pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Jombang, Senin (12/7).

JOMBANG – Pemkab Jombang melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) terus menggenjot realisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kinerja pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Jombang menunjukkan hasil positif. Tercatat delapan kecamatan berhasil menuntaskan pembayaran PBB-P2 dengan realisasi 100 persen.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, saat ini ada delapan kecamatan di Kbaupaten Jombang yang realisasi PBB-P2 (buku 1 dan buku 2) terealisasi 100 persen. Delapan kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ngoro, Ploso, Kudu, Wonosalam, Plandaan, Tembelang, Sumobito, dan Kecamatan Ngusikan. ”Seluruh tagihan pajak di wilayah ini sudah lunas dibayarkan oleh wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Jombang Hartono, Selasa (12/8).

Hartono memerinci, Kecamatan Ngoro menjadi kecamatan dengan capaian pemungutan PBB-P2 terbesar, yakni pembayaran sebesar Rp 2,17 miliar dari 39.368 SPPT. Disusul Kecamatan Sumobito dengan Rp 2,1 miliar dari 48.650 SPPT, dan Tembelang yang melunasi Rp 1,44 miliar dari 27.265 SPPT, Kecamatan Plandaan Rp 1 miliar dari total 27.265 SPPT, Kecamatan Ploso Rp 996 juta dari total 21.427 SPPT, Kecamatan Wonosalam Rp 970 juta dari total 25.434 SPPT, dan Kecamatan Ngusikan Rp 480 juta dari total 16.802 SPPT.

Baca Juga:  Inovatif dalam Pelayanan, RSUD Jombang Raih 3 Penghargaan di Ajang Top Digital Awards 2024

Sementara itu, beberapa kecamatan lain juga mencatat persentase realisasi tinggi meskipun belum mencapai 100 persen. Misalnya, Kecamatan Peterongan tercatat 99,89 persen, Megaluh 99,66 persen, dan Kesamben 99,22 persen. Kecamatan dengan realisasi terendah adalah Jombang dengan 61,06 persen atau Rp 3,19 miliar dari total ketetapan Rp 5,13 miliar. ”Secara keseluruhan, realisasi PBB-P2 Kabupaten Jombang telah mencapai 92,36 persen, dengan total penerimaan Rp 32,61 miliar dari ketetapan Rp 35,21 miliar,” tegasnya.

Hartono memebrikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat. ”Pencapaian ini adalah hasil kerja keras camat, kepala desa, dan petugas pemungut pajak yang terus melakukan sosialisasi, jemput bola, dan mendampingi wajib pajak hingga proses pembayaran selesai. Tanpa sinergi ini, hasil maksimal tidak mungkin tercapai,” ujarnya.

Hartono juga mendorong kecamatan yang realisasinya belum tuntas untuk segera memaksimalkan penagihan. ”Kita ingin semua kecamatan bisa menyusul delapan wilayah yang sudah 100 persen, sehingga pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2 bisa optimal dan segera digunakan untuk membiayai pembangunan,” tambahnya.

Baca Juga:  Proyek Jembatan di Desa Kudubanjar Jombang Dianggarkan Rp 3,6 Miliar, Begini Perkembangannya

Terpisah, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan, Pemkab Jombang telah meberikan perhatian khusus kepada masyarakat terkait pembayaran PBB-P2. Di antaranya, memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat, menghapus denda pajak mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2025 agar warga punya kesempatan menunaikan kewajiban membayar pajak tanpa terbebani biaya tambahan.

Selain itu, memberikan diskon hingga 35 % untuk BPHTB pada semua jenis transaksi sebagai bentuk stimulus agar pembayaran pajak lebih ringan. ”Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan ke bapenda. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,’’ jelas dia.

Saat ini pemkab telah menyusun Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada dasarnya menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, yang pada beberapa pasal harus dilakukan perubahan.

Baca Juga:  Tekan Angka Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, DKPP Jombang Adakan Makan Ikan Bersama

Hal ini sesuai dengan pasal 99 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjelaskan apabila bupati tidak melakukan perubahan berdasarkan hasil evaluasi dan surat pemberitahuan, bupati akan mendapatkan sanksi. ”Saya juga dengan tegas memerintahkan Bapenda Jombang untuk mengawal kebijakan ini di lapangan. Dan saya pastikan, dalam revisi peraturan daerah yang akan datang, tidak akan ada kenaikan pajak apa pun pada tahun 2026. Ini komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” papar dia.

Menurut dia, pada prinsipnya pajak harus adil, transparan, dan tidak memberatkan. Pemkab hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom rakyat. ”Mari kita bangun Jombang dengan semangat gotong royong. Pajak yang kita bayar akan kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (ang/naz)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *