Pemerintahan

Purna Tugas, Dua Kepala Dinas di Jombang Kosong Awal 2024, Siapa Saja?

×

Purna Tugas, Dua Kepala Dinas di Jombang Kosong Awal 2024, Siapa Saja?

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas kesehatan Jombang drg Budi Nugroho dan Kadisnaker Priadi

Desakita.co – Awal tahun depan, ada dua kursi eselon II B atau setara kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang kosong.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, yang memasuki masa purna tugas 31 Desember nanti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo, menyampaikan ada dua kepala OPD yang akan memasuki masa purna tugas.

”Jadi pak Budi (Budi Nugroho Kepala Dinkes) dan Priadi (Kepala Disnaker) purna tugas per 31 Desember,” katanya, Jumat (29/12).

Sehingga di awal tahun nanti dua OPD itu yang tidak tak memiliki nahkoda.

”Jadi masing-masing nanti tetap dijabat Plt (Pelaksana tugas),” imbuh dia. Kendati begitu, sampai saat ini belum ada penetapan siapa pejabat yang akan didapuk menjabat Plt tersebut.

”Belum, kan sekarang (kemarin, Red) mereka masih menjabat. Purna tugasnya juga per 31 Desember,” tutur Bambang. Baru pada 1 Januari nanti, penunjukan Plt akan dilakukan.  ”Ya, akan ditunjuk Pj Bupati,” tambahnya.

Tak hanya eselon II B, menurut bambang, kursi eselon III dan IV juga ada yang kosong.

Hingga mendekati akhir Desember ini ada 14 kursi yang ditinggal pejabatnya purna tugas. Meliputi eselon III A atau setara kepala bidang (kabid) maupun kepala bagian (kabag) di Setdakab Jombang atau camat.

”Masing-masing Kabag Pemerintahan, Kabag Kesra (Setdakab Jombang) dan Camat Mojowarno serta Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Dinsos (Dinas Sosial) Jombang, sekarang dijabat Plt,” tutur dia.

Selebihnya, 10 kursi eselon IV yang ditinggal purna tugas, rata-rata berada di kantor kecamatan.

”Untuk eselon IV ini rata-rata kepala seksi (kasi) di kecamatan, karena di sana (kecamatan) tidak ada fungsional,” tegas Bambang.

Sementara itu, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, menyampaikan akan segera berkirim surat ke KASN untuk asesment dan selter. Menyusul ada kekosongan tambahan pejabat eselon II B yang masuk masa purna tugas.

“Kami pasti harus minta izin dulu ke KASN soal rencana selter dan asesmen itu,” katanya.

Jika izin lancar dan rekomendasi didapatkan, maka pembentukan panitia seleksi terbuka akan dilakukan.

“Target kami setelah mendapatkan izin, paling tidak satu sampai dua bulan proses bisa selesai, sehingga pengisian pejabat yang kosong tidak terlampau lama,” lontarnya.

Pemkab Jombang yang dipimpin Pj Bupati dipastikan tidak akan berpengaruh pada pengisian jabatan kosong.

“Pak Pj bupati punya wewenang yang sama dengan pejabat definitif, yang penting harus tetap ada izin dari KASN,” pungkas dia. (fid/riz/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *