Desakita.co – Dinas Perhubungan Jombang juga rutin melakukan penertiban bagi pengendara yang parkir di zona dilarang parkir.
Misalnya, parkir di atas trotoar atau di daerah yang tidak boleh digunakan parkir. Sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
”Penertiban di zona yang dilarang parkir rutin kita lakukan setiap hari. Itu kita lakukan sebagai wujud menjaga kemanan dan kenyamanan pengguna jalan yang lain,” ujar Kepala Dishub Jombang Budi Winarno.
Dijelaskan, ada beberapa zona yang dilarang digunakan tempat parkir. Misalnya, trotoar, jalur sepeda, depan kawasan sekolah, kantor pemerintahan, dan lain-lain.
”Dalam melakukan penertiban, kita juga lakukan persuasif. Artinya, pemilik kendaraan kita berikan edukasi untuk tidak parkir sembarangan,’’ terangnya.
Dalam melaksanakan penertiban tersebut, dishub juga bersinergi dengan stakeholder terkait.
”Karena kami tidak punya wewenang untuk menilang sehingga untuk tilang-menilang ada di kepolisian dalam hal ini satlantas,” jelas dia.
Dinas perhubungan juga aktif memanfaatkan media sosial dan plaform digital lainnya untuk wadah komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.
”Media sosial juga kita gunakan untuk sosialisasi,” pungkasnya. (ang/naz/ang)