Desakita.co – Bupati Jombang Warsubi angkat bicara terkait dugaan juali beli proyek desa yang dikontraktualkan ke pihak ketiga. Dia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendalami pemeriksaan.
’’Terkait hal itu, kami sudah minta inspektorat untuk menindaktegas kepada kepala desa yang jual beli proyek desa,’’ katanya saat ditemui usai paripurna di DPRD Jombang, Kamis (17/4).
Dia mengakui, hal tersebut tak sesuai regulasi. Sebab, sesuai amanat undang-undang, proyek desa yang bersumber dari dana desa (DD) harus dikerjakan tim pelaksana kegiatan (TPK) yang terdiri dari lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.
’’Memang tidak boleh. Itu harus dikerjakan oleh TPK desa dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat. Sekaligus meningkatkan program padat karya,’’ jelasnya.
Mantan Kepala Desa Mojokrapak tiga periode ini mengatakan, dengan adanya program padat karya, diharapkan meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat desa. ’’Agar masyarakat perekonomiannya semakin meningkat,’’ terangnya.
Baca Juga: Proyek TPS3R dari DAK Buram, Desa di Jombang Ini Ikut Ketar-ketir
Maraknya dugaan jual beli proyek desa kepada pihak ketiga mencuat setelah Sayudi, 55, penyedia material mengadukan permasalahan utang piutang antara dirinya dengan Faris Trihatmoyo ke inspektorat. Faris disebut memiliki belasan titik proyek di desa-desa.
’’Ada belasan titik proyek di sejumlah desa yang ia kerjakan, materialnya saya yang pasok,’’ terang Sayudi kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Warga Kecamatan Mojowarno ini mengaku tak mengetahui pasti kedudukan Faris, sehingga bisa memiliki banyak proyek di desa. Dari catatannya, jumlah proyeknya mencapai belasan titik, tersebar di sejumlah kecamatan.
’’Ada sekitar 18 titik, saya yang drop materialnya. Ada yang proyek plengsengan, rehab kantor desa, TPT (tembok penahan tanah), pengaspalan dan lainnya,” imbuhnya.
Menurut catatan Sayudi, sampai saat ini tunggakan utang yang belum dibayar Faris mencapai Rp 32 juta. ’’Sampai sekarang belum dilunasi,’’ ucapnya.
Baca Juga: Luar Biasa! 248 Santri Darul Ulum Jombang Diterima Jalur SNBP 2025
Usai mengadukan permasalahan tersebut ke inspektorat, pihaknya belum mendapar kabar lebih lanjut. ’’Saya punya catatannya semua, termasuk desa mana saja, semua lengkap,’’ tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Faris Trihatmoyo tak menampik permasalahannya dengan Sayudi terkait material proyek. ’’Untuk permasalahan utang piutang material sudah lunas sesuai nota tagihan,’’ kata Faris (14/4).
Terkait belasan proyek fisik di desa-desa yang ia kerjakan, dia menampik hal tersebut. ’’Untuk belasan proyek DD 2023 tidak ada kontraktual, semua dikerjakan TPK, saya hanya menjual bahan material saja,’’ bebernya.
Baca Juga: Gelar Bazar Murah dan Santunan Duafa, Upaya Bank Jatim Jombang Dongkrak Perekonomian UMKM
Ia melayani jasa pembuatan dokumen RAB (rencana anggaran biaya) dan gambar teknis. ’’Jika ada desa meminta tolong saya untuk membuat RAB dan gambar teknis, saya buatkan dan sesuai dengan HSPK (harga satuan pokok kegiatan) dan analisa harga satuan,’’ imbuhnya.
Hal itu ia lakukan lantaran tidak semua TPK (tim pelaksana kegiatan) di desa bisa membuat RAB. ’’Kadang TPK belum bisa membuat RAB dan gambar teknis. Karena gambar teknis harus menggunakan aplikasi AutoCad, dan saya yakin desa tidak akan mampu. Untuk pelaksanaan kegiatan di desa tetap melalui TPK dalam setiap kegiatan,’’ tandasnya. (ang/jif)