Desakita.co – DPRD dan Pemkab Jombang akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi Perda. Raperda tersebut didok pada rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (17/4).
Meski semua fraksi menyetujui Raperda itu disahkan menjadi Perda, mereka masih memberikan catatan.
Salah satunya Fraksi PKB yang disampaikan Kartiyono. Dalam bagian konsideran, Fraksi PKB mengusulkan penambahan regulasi antara lain, UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
’’Perlu memasukkan UU kesehatan untuk memastikan bahwa sistem perlindungan perempuan dan anak harus terintegrasi dengan sistem kesehatan,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Bangun Sekolah Rakyat di Desa Denanyar Jombang, Begini Respons DPRD Jombang
Juga UU no 8 tahun 2016 tentang disabilitas. ’’Berdasarkan laporan yang kami terima, dalam periode tahun 2022 hingga 2024 di Kabupaten Jombang terjadi 8 kasus perempuan dengan disabilitas menjadi korban kekerasan. Mayoritas korban tidak mendapatkan akses keadilan hukum,’’ katanya.
Fraksi Golkar juga memberikan catatan yang disampaikan Rahmat Agung Saputra, perlu ada pengawalan dan pencegahan pada lingkup satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP. Karena peristiwa bullying dimulai dari anak usia dini.
’’Perlu ada pendidikan khusus tentang pengertian terjadinya kekerasan serta akibat yang ditimbulkan,’’ ucapnya.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Dodit Eko Prasetyo menyampaikan perlunya penambahan aturan yang menjadi dasar pembentukan Raperda ini.
Antara lain, UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
’’Serta Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terpadu bagi penegak hukum dan tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Fasilitasi Pelaku Usaha Binaan, Disdagrin Gelar Pemeran Produk UMKM di Kenduren Wonosalam
Bupati Warsubi berharap, disahkannya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini diharapkan angka kekerasan perempuan dan anak bisa turun atau bahkan zero kasus.
’’Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak,’’ katanya. Butuh kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi.
’’Koordinasi antara semua pihak dan respons cepat harus terus diperkuat,’’ tegas Abah Warsubi.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga, sebab menjadi benteng utama pencegahan kekerasan. Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.
’’Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,’’ jelasnya.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengatakan, setelah disahkan, draf perda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.
’’Setelah dilakukan evaluasi nanti bisa segera diundangkan,’’ tegasnya.(yan/jif)