Desakita.co – Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), SMA negeri dilarang untuk mengadakan ujian tes masuk.
Penilaian hanya berdasarkan dokumen yang dimiliki siswa. Untuk jalur prestasi nilai akademik, nilai akreditasi dan indeks sekolah asal menyumbang nilai pada saat seleksi.
”Tidak boleh ada seleksi, penilaian hanya dilihat dari dokumen-dokumen yang dimiliki siswa,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang Sri Hartati.
Pada jalur prestasi, nilai akademik SMA menampung 25 persen dari seluruh kuota sekolah.
Yang dijadikan penilaian adalah rata-rata nilai rapor semester 1-5 saat masih duduk di bangku SMP atau MTs, nilai akreditasi sekolah asal, dan indeks sekolah asal. ”Siswa diberikan kesempatan memilih tiga sekolah dalam PPDB,” jelasnya.
Aturan tersebut juga berlaku untuk jalur prestasi nilai akademik SMK negeri dengan kuota 65 persen.
Nilai mata pelajaran yang diambil pendidikan agama untuk SMP dan untuk MTs adalah nilai rata-rata mata pelajaran agama.
Mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
Nilai gabungan rata-rata rapor tersebut menyumbang nilai 50 persen untuk menentukan kelulusan.
Sementara Indeks sekolah asal menyumbang nilai 30 persen, dan nilai akreditasi sekolah asal menyumbang nilai 20 persen.
”Itu nanti bisa dicek di website, berapa nilai akreditasi sekolahnya, berapa nilai indeks sekolah asalnya, jadi siswa bisa memperkirakan nilainya kalau memilih jalur prestasi nilai akademik,” pungkasnya. (wen/naz/ang)