Pendidikan

Kelulusan Siswa SMA dan SMK di Jombang Dilakukan Serentak 6 Mei, Ini Penjelasannya

×

Kelulusan Siswa SMA dan SMK di Jombang Dilakukan Serentak 6 Mei, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
FOKUS: Siswa SMAN 1 Jombang dan SMAN 3 Jombang menjalani penilaian akhir semester (PAS), Senin (19/2).

Desakita.co – Kelulusan siswa SMA dan SMK di Jombang bakal dilaksanakan 6 Mei.

Penentuan kelulusan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Setelah siswa memenuhi semua kewajibannya selama tiga tahun sekolah.

’’Kriteria kelulusan ditentukan oleh sekolah masing-masing,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, kemarin.

Tanggal kelulusan disampaikan dalam keputusan kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 10 tahun 2024 tentang juknis penulisan pengisian blanko ijazah tahun pelajaran 2023/2024. Disitu disebutkan, kelulusan SMA, SMALB, SMK dan program paket C atau bentuk lain sederajat ditetapkan pada 6 Mei.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! 6.069 Siswa SD di Jombang Belum Aktivasi Rekening, Ini Batas Akhirnya

Ia mengatakan, kelulusan siswa bakal dilakukan pada pekan pertama Mei secara serentak. ’’Seluruhnya serentak, bentuk pengumuman sesuai kebijakan masing-masing kepala sekolah. Menyesuaikan dengan kondisi lingkungannya,’’ urainya.

Kepala SMAN 2 Jombang, Budiono,  menjelaskan, pedoman penentuan kelulusan diatur secara global.

Baca Juga:  Semakin Keren! SMKN 3 Jombang Ditetapkan Jadi SMK PK, Siap Bersaing di Dunia Industri

Sementara patokan nilai yang digunakan ditentukan di masing-masing sekolah. Ada beberapa syarat kelulusan.

Pertama, telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran hingga memiliki rapor semester satu sampai semester enam.

Kedua, memiliki nilai sikap/perilaku minimal baik pada penilaian akhir di seluruh mata pelajaran.

Ketiga, mengikuti ujian satuan pendidikan (USP) dengan memperoleh nilai setiap mata pelajaran minimal 78. ’’Angka 78 ini yang menentukan sekolah masing-masing,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Desa Sawo, Kecamatan Jetis Gandeng Polisi Beri Edukasi Perlindungan Anak

Keempat, siswa memiliki nilai satuan pendidikan (NSP) setiap mata pelajaran minimal 75 dengan rata-rata seluruh mata pelajaran minimal 75.

NSP adalah gabungan antara nilai ujian satuan pendidikan (NUSP) dan nilai rata-rata rapor (NR) semester 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.

Sementara persentase yang digunakan, 40 persen untuk NUSP, dan 60 persen untuk NR. ’’Penentuan batas-batas  nilai diserahkan pada sekolah,’’ ucapnya. (wen/jif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *