Pemerintahan

Bupati Warsubi Dukung Transparansi Desa lewat Aplikasi Jaga Desa di Jombang

×

Bupati Warsubi Dukung Transparansi Desa lewat Aplikasi Jaga Desa di Jombang

Sebarkan artikel ini
DUKUNG TRANSPARANSI: Bupati Jombang Warsubi bersama Wabup Salman, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar dan Sekdakab Agus Purnomo saat menyosialisasikan aplikasi Jaga Desa, di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (31/7)

Desakita.co – Bupati Jombang Warsubi komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Salah satunya, mendukung implementasi aplikasi Jaga Desa yang diluncurkan Kejaksaan RI. Hal itu ditegaskan bupati saat kegiatan sosialisasi aplikasi Jaga Desa di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (31/7).

Tampak hadir Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, Sekda Agus Purnomo, para kepala perangkat daerah, dan perwakilan dari Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Jombang.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menekankan pentingnya aplikasi Jaga Desa sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih terbuka, tertib, dan bebas dari penyimpangan. ”Jangan sampai waktu dan tenaga habis hanya untuk urusan administrasi yang berulang-ulang, padahal bisa dibantu dengan sistem digital,” ujar Bupati Warsubi.

Menurutnya, dengan adanya aplikasi Jaga Desa, desa-desa di Kabupaten Jombang bisa lebih efisien dalam mengelola administrasi dan keuangan. ”Energi dan waktu aparat desa bisa difokuskan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga:  Patut Dicontoh! Desa di Jombang Ini Salurkan Bantuan Tas dan Alat Tulis kepada Siswa Kurang Mampu Jelang Tahun Ajaran Baru

Bupati juga mengajak para camat dan perwakilan PKDI untuk ikut mendukung penuh penggunaan aplikasi Jaga Desa. ”Pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya satu pihak,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar menegaskan, kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan, bimbingan, dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa. ”Tujuannya, untuk mencegah tindak pidana korupsi dan menghindarkan desa dari potensi kerugian negara,” kata Nul Albar.

Ia menekankan pentingnya setiap tindakan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. ”Tindakan harus sesuai dengan yuridis formal, yaitu memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai undang-undang, bukan yuridis inovatif dengan alasan hukum yang dibuat-buat untuk mengeluarkan uang,” ujarnya.

Nul Albar berharap, dengan dukungan dari Bupati Jombang dan inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia, aplikasi Jaga Desa dapat membawa dampak positif bagi tata kelola desa dan kemajuan Kabupaten Jombang secara keseluruhan.

Baca Juga:  Desa Pandangwangi, Kecamatan Diwek Jombang Dinobatkan Bupati Warsubi Desa Terbaik Cegah Stunting

Dijelaskan, program ini menjadi sarana sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan demi terwujudnya Jombang yang sejahtera. ”Aplikasi Jaga Desa adalah sistem digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk membantu memantau dan mengelola dana desa secara transparan dan tertib. Lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), aplikasi ini bertujuan membantu desa mengelola administrasi dan keuangan dengan lebih rapi dan mudah. Selain itu, aplikasi ini juga dapat mencegah penyalahgunaan dana desa sejak awal serta mempercepat proses pelaporan,” pungkasnya.

Kevin Jonathan, staf intelijen Kejaksaan Negeri Jombang menjelaskan berbagai fitur dan menu dalam aplikasi Jaga Desa. Misalnya, Jaksa Garda Desa/Kelurahan, yakni menu untuk menginput anggaran dana desa dan pengelolaannya. Jaga Budaya, yakni menu untuk mencatat dan memantau keberadaan cagar budaya atau objek warisan budaya di desa, Pengawasan Ormas/Lsm/Paguyuban, yakni menu untuk mencatat aktivitas dan pengawasan terhadap organisasi masyarakat, LSM, dan paguyuban di desa. ”Menu Pemantauan Lingkungan, yakni menu untuk memantau keamanan dan kondisi lingkungan di sekitar proyek pembangunan desa,” jelas dia.

Baca Juga:  Bupati Warsubi Getol Kenalkan Potensi Desa di Jombang, Begini Kiatnya

Selain itu, ada menu pemantauan orang asing, yakni menu untuk memantau aktivitas warga negara asing di desa, termasuk aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Menu Aset Desa/Kelurahan Selain Tanah dan Bangunan, yakni menu untuk mengelola aset-aset desa seperti peralatan, kendaraan, dan barang lainnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan masyarakat. ”Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Jombang dapat segera memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (ang/naz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *