Pemerintahan

Sah! Kepala Desa, Perangkat Desa Hingga BPD Wajib dapat BPJS Hingga Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan, Ini Penjelasan Revisi UU Desa Terbaru Tahun 2024

×

Sah! Kepala Desa, Perangkat Desa Hingga BPD Wajib dapat BPJS Hingga Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan, Ini Penjelasan Revisi UU Desa Terbaru Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
ilutrasi aparatur pemerintah desa.

Desakita.co – Kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bakal semakin terjamin.

Menyusul, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Diberlakukannya undang-undang itu, kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD wajib tercover BPJS baik BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut mendapatkan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa Terbaru, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Bisa 16 Tahun

“Kepala desa mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan

Pemerintahm,” bunyi Bunyi Pasal 26 ayat (3).

Selain kepala desa, perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan di akhir masa pensiun.

“(a) Perangkat desa menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.

(b) mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; danmendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan

Pemerintah,” bunyi Pasal 50.

Baca Juga: Kades Wajib Punya! Undang-undang Nomor 3 Tentang Desa Terbaru Tahun 2024, Ini Link Downloadnya

Selain itu, ketentuan di pasal berikutnya juga mengatur tentang kesejahteraan yang bakal didapat anggota BPD.

Mulai, mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana

Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota hingga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan
ketenagakerjaan.

“Serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal Pasal 62. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *