Pemerintahan

Pemkab Jombang Lakukan Penghapusan Ratusan Aset di Tanah Kas Desa di Jombang, Ini Alasannya

×

Pemkab Jombang Lakukan Penghapusan Ratusan Aset di Tanah Kas Desa di Jombang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
FASUM BERDIRI DI ATAS TKD: SDN Curahmalang 3 di Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito salah satu aset desa yang diserahkan ke pemkab tahun ini.

Desakita.co – Pemkab Jombang terus melakukan pensertifikatan fasum (fasilitas umum) yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Sebanyak 306 objek berupa sekolah, puskesmas hingga puskesmas pembantu (pustu) sudah mendapat SK persetujuan penghapusan aset desa bersifat strategis dari Bupati Jombang. Sebanyak 52 di antaranya sudah terbit sertifikat hak pakai (SHP) atas  nama pemkab.

”Setelah mendapat SK persetujuan bupati, desa membuat SK penghapusan aset desa dari pemdes, lalu membuat berita acara penghapusan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh dikonfirmasi, Jumat (4/6).

Hingga awal Juli, sudah ada 306 objek fasum berupa bangunan sekolah, puskesmas hingga puskesmas pembantu berdiri di atas tanah kas desa diserahkan pemdes ke pemkab. Rinciannya, 52 objek sudah terbit sertifikat hak pakai (SHP), dan 254 objek masih berproses.  ”Jadi, total objek yang sudah di-SK (penghapusan aset desa) ada 306 objek, yang sudah SHP 52 objek, sementara masih berproses di Kantor Pertanahan 133 objek, serta 121 masih proses pemberkasan,” kata imbuh Nashrulloh.

Baca Juga: Dukung Pelestarian Budaya, Pemdes Mojowangi Jombang Resmikan Makam Leluhur Desa

Meski aset tersebut sudah diserahkan ke pemkab, namun aset tersebut tidak akan hilang. Aset tersebut diterbitkan SHP (sertifikat hak pakai) atas nama Pemkab Jombang untuk memberikan legalitas dan memastikan pengelolannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. ”Jadi disertifikatkan SHP atas nama Pemkab Jombang, sehingga sifatnya hak pakai. Pemerintah daerah tidak ada niatan untuk menguasai, asetnya tidak hilang. Ketika tidak digunakan (aset) bisa kembali,” ujar Nashrulloh.

Jumlah 306 objek fasum belum mencakup keseluruhan. Sebab, masih ada desa yang belum menyerahkan ke pemkab. ”Ketika semua berkas lengkap dan diserahkan ke pemerintah daerah, kami akan melanjutkan pemberkasan mulai berita acara musdes, SK bupati, SK pemdes, dan berita acara pemdes, itu naik satu berkas ke Kantor Pertanahan Jombang,” ujar Nahsrulloh.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Jombang Haris Kurniawan Waluyo Adi mengakui, untuk saat ini ada 133 kini berproses di pihaknya. ”Iya, sekarang masih dalam proses. Karena sesuai dengan regulasi itu akan ada SHP,” kata Haris dikonfirmasi singkat. (fid/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *