Desakita.co – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang terus meningkatkan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Pemkab Jombang Nomor: 600.2.10/4270/415.10/2025 tentang Optimalisasi Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Jombang.
Salah satu langkah konkret adalah menggelar sosialisasi khusus bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemkab Jombang. Kegiatan yang bertempat di Ruang Soeroadiningrat kantor Pemkab Jombang sukses dilaksanakan pada Jumat (18/7) lalu. ”Kami ingin memastikan bahwa setiap proyek konstruksi pemerintah yang berjalan di Kabupaten Jombang wajib melibatkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Minimal mereka mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” ujar Ibrahim Hadi Wibowo, kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang.
Ibrahim menekankan pentingnya kepesertaan ini tidak hanya untuk warga Jombang, tapi juga untuk pekerja luar daerah yang terlibat dalam proyek-proyek konstruksi di wilayah Kabupaten Jombang. ”Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan kerja, para pekerja tidak mendapat perlindungan. Untuk itu, BPJS hadir memastikan semua pekerja baik dari Jombang maupun luar daerah memiliki jaminan sosial yang memadai saat bekerja di proyek pemerintah,” imbuhnya.
Saat ini, setidaknya sudah ada 20 proyek konstruksi di Kabupaten Jombang yang telah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja sektor konstruksi yang kerap berisiko tinggi.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan menyeluruh mulai dari rumah hingga lokasi kerja. Bila terjadi kecelakaan saat bekerja, peserta akan mendapatkan manfaat seperti: santunan pengganti upah hingga 48 kali gaji yang dilaporkan, santunan pemakaman sebesar Rp 10 juta, beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari TK hingga perguruan tinggi. ”Sementara, melalui program Jaminan Kematian (JK), pekerja yang meninggal misalnya di rumah karena sakit tetap mendapatkan santunan kematian bagi ahli warisnya,” tandasnya.
Dengan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh proses pengadaan dan proyek konstruksi ke depan akan taat regulasi dan pro-kesejahteraan pekerja. ”Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa jaminan sosial bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata dari perlindungan dan keadilan sosial bagi pekerja sektor jasa konstruksi,” pungkasnya.
Baca Juga: Inovatif, RSUD Jombang Hadirkan PUSPITA, Terobosan Pelayanan Administrasi Bebas Ribet
Bupati Jombang Dukung Pekerja Dapat Perlindungan Sosial
SEMENTARA itu, sinergitas yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang bersama Pemkab Jombang dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi mendapat apresiasi dari Bupati Jombang Warsubi.
Selain telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 600.2.10/4270/415.10/2025 tentang Optimalisasi Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Jombang, pihaknya juga akan mendorong PPK di lingkup Pemkab Jombang segera mendaftarkan pekerja mereka mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. ”Saat ini capaian universal Jamsostek kita masih rendah. Untuk itu, sesuai arahan Abah Bupati, kita harus melindungi para pekerja melalui program JKK dan jaminan kematian,” ujar Asisten 3 bidang Administrasi Umum Setdakab Jombang Saiful Anwar.
Saat ini ada 8.283 pekerja yang terdata di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), namun belum seluruhnya tercover program Jamsostek. ”Untuk itu, mulai dari sekarang, kita berikan perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi,” pungkas Syaiful. (ang/naz)