Desakita.co – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Kamis (28/3).
Selain mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang berubah jadi 8 tahun per periode, nantinya kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa juga direncanakan dapat tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.
Dikutip dari laman resmi www.dpr.go.id, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut.
Pertama, penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62.
Kedua, pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa,” ujar dia.
Keenam, lanjutnya, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.
Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” pungkasnya. (ang)