Desakita.co – Kabar bahagia untuk kepala desa se-Kabupaten Jombang.
Ini setelah, pemerintah telah mengesahkan Undang Undang No 3 tentang Desa, menggantikan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan begitu, masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun diubah menjadi 8 tahun.
Jabatan kades yang ditambah 2 tahun ini membuat rencana pilkades serentak mundur.
“Seluruh kepala desa aktif otomatis mendapatkan tambahan masa jabatan 2 tahun dengan Undang Undang itu, termasuk Jombang,” terang Kepala DPMD Jombang Solahudin Hadi Sucipto, melalui Kabid PMD Nursila Cahyaningrum, kemarin.
Ia menyampaikan, Undang Undang itu sudah pasti berlaku. Hanya saja, pelaksanaannya masih menunggu peraturan pemerintah (PP).
“Entah nanti bentuknya PP atau SE, biasanya ada aturan untuk pedoman pelaksanaannya, mungkin tidak lama lagi,” imbuhnya.
Dengan perpanjangan itu maka berefek pada kepala desa yang terpilih pada pilkades serentak 2019 lalu. Jabatan mereka yang seharusnya habis 2025, maka secara otomatis ada tambahan jabatan 2 tahun.
Sehingga mereka masih akan menjabat hingga 2027 nanti.
“Pastinya akan berdampak pada rencana jadwal pilkades serentak yang sedianya dilaksanakan 2025, pasti mundur,” pungkas dia. (riz/bin/ang)