Desakita.co – Pengurusaan legalitas atau badan hukum 306 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jombang sudah rampung. Bupati Jombang Warsubi mendorong pengurus koperasi segera menata kelembagaan juga membahas unit usaha yang bisa di jalankan.
”Alhamdulillah 306 koperasi desa/kelurahan di Jombang proses legalitasnya sudah rampung. Saat ini masih rapat dan penataan di masing-masing kelembagaannya,” ujar Bupati Warsubi, Selasa, (22/7).
Ia menyampaikan, sembari menata kelembagaan, pengurus kopdes diminta untuk membahas unit usaha yang bisa dijalankan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Ia juga memberikan contoh beberapa unit usaha yang bisa dijalankan, misalnya sembako murah, apotek desa, penjualan pupuk subsidi, pergudangan, gudang pendingin, dan lain-lain. ”Ada banyak unit usaha yang bisa dibuka,” jelas dia.
Disinggung soal modal Kopdes Merah Putih, orang nomor satu di Pemkab Jombang ini menyebut, pengurus kopdes dapat menggelar musyawarah untuk mengajukan pinjaman ke Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dengan bunga rendah. ”Semua kopdes 302 dan 4 kelurahan akan segera memulai usahnya jika punya modal dari Himbara,” jelas dia.
Bupati menyampaikan, pemkab akan terus mengawal perkembangan Kopdes Merah Putih di Jombang. Selain memfasilitasi pendirian badan hukum, pihaknya juga akan memberikan pendampingan berupa pelatihan. ”Untuk itu, kita mendorong Kopdes Merah Putih untuk segera melakukan aktivitas. Karena anggotanya sudah klir,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang melalui dinas koperasi dan usaha mikro (Dinkop UM) terus mengawal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Saat ini tengah menuntaskan pengurusan badan hukum masing-masing kopdes. Dinkop-UM menggandeng DPMPTSP terkait pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) kopdes. Seluruh proses legalisasi kopdes dibiayai pemkab.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang Gatut Wijaya menjelaskan, penerbitan NIB pihaknya menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang. ”Jadi kami akan mengundang teman-teman DPMPTSP, memberikan materi tentang tata cara membuat NIB. Tidak harus ke kantor DPMPTSP. Sehingga masing-masing koperasi bisa membuat NIB,” kata Gatut dikonfirmasi, Selasa (15/7).
Ini untuk memudahkan proses pengurusan. Sama halnya dengan pengurusan NPWP. Pihaknya berkolaborasi dengan kantor pajak. ”Untuk urusan pajak, kami juga minta dari kantor pajak langsung yang menjelaskan teknis dan segala macam tentang pajak,” imbuh dia. (ang/naz)