Pemerintahan

Upaya Tingkatkan PAD Bidang Tenaga Kerja Asing, Disnaker Jombang Gelar Sosialisasi ke Sejumlah Perusahaan

×

Upaya Tingkatkan PAD Bidang Tenaga Kerja Asing, Disnaker Jombang Gelar Sosialisasi ke Sejumlah Perusahaan

Sebarkan artikel ini
KREATIF: Sosialisasi Perda Jombang nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di ruang Setjoadiningrat Kantor Pemkab Jombang, Rabu (21/2)

Desakita.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang menggelar sosialisasi Perda Jombang nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di ruang Setjoadiningrat Kantor Pemkab Jombang, Rabu (21/2).

Diikuti perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) di Jombang.

’’Sosialisasi ini sebagai upaya Pemkab Jombang untuk bisa kembali memungut retribusi dari penggunaan TKA di Kabupaten Jombang,’’ kata Plt Kepala Disnaker Jombang, Nikmatusholihah.

Baca Juga:  Tok! 4 Perda Disahkan DPRD Jombang, Salah Satunya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Jombang

Sosialisasi juga dihadiri Nur Rahayu dari Disnakerprov Jatim.

Serta Ibrahim D Siregar dari kantor Imigrasi Kediri sebagai narasumber.

’’Kita sudah setahun tidak bisa memungut retribusi TKA di Jombang karena terkendala aturan.

Dengan perda 13 tahun 2023 ini, kami sekarang punya payung hukum untuk melakukan pemungutan retribusi kepada TKA,’’ ungkap Kabid Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tutut Purwanti.

Baca Juga:  Terapkan Pelayanan Sabdopalon di Desa Kalikejambon Jombang, DPMD Dukung Percepatan 100 Hari Kerja Bupati-Wabup

Sebelumnya, perusahaan pengguna TKA harus membayar retribusi ke pemerintah pusat. Dengan perda ini, nantinya retribusi bisa dibayarkan ke Pemkab Jombang.

’’Kita sampaikan ini kepada perusahaan. Agar nanti pembayaran retribusi penggunaan TKA sebesar 1.200 dolar pertahun per jabatan bisa langsung dilakukan di Jombang,’’ tambahnya.

Baca Juga:  DPMD Launching Transaksi Non Tunai, Pj Bupati Jombang Imbau Operator Desa Makin Teliti

Dengan kewenngan baru itu, Disnaker Jombang menargetkan bisa memperoleh pendapatan asli daerh (PAD) hingga Rp 180 juta dari retribusi penggunaan TKA.

’’Target itu berdasarkan data TKA di Jombang yang totalnya ada 91 orang di 14 perusahaan,’’ tegasnya. (riz/jif/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *