Desakita.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang menggelar sosialisasi Perda Jombang nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di ruang Setjoadiningrat Kantor Pemkab Jombang, Rabu (21/2).
Diikuti perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) di Jombang.
’’Sosialisasi ini sebagai upaya Pemkab Jombang untuk bisa kembali memungut retribusi dari penggunaan TKA di Kabupaten Jombang,’’ kata Plt Kepala Disnaker Jombang, Nikmatusholihah.
Sosialisasi juga dihadiri Nur Rahayu dari Disnakerprov Jatim.
Serta Ibrahim D Siregar dari kantor Imigrasi Kediri sebagai narasumber.
’’Kita sudah setahun tidak bisa memungut retribusi TKA di Jombang karena terkendala aturan.
Dengan perda 13 tahun 2023 ini, kami sekarang punya payung hukum untuk melakukan pemungutan retribusi kepada TKA,’’ ungkap Kabid Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tutut Purwanti.
Sebelumnya, perusahaan pengguna TKA harus membayar retribusi ke pemerintah pusat. Dengan perda ini, nantinya retribusi bisa dibayarkan ke Pemkab Jombang.
’’Kita sampaikan ini kepada perusahaan. Agar nanti pembayaran retribusi penggunaan TKA sebesar 1.200 dolar pertahun per jabatan bisa langsung dilakukan di Jombang,’’ tambahnya.
Dengan kewenngan baru itu, Disnaker Jombang menargetkan bisa memperoleh pendapatan asli daerh (PAD) hingga Rp 180 juta dari retribusi penggunaan TKA.
’’Target itu berdasarkan data TKA di Jombang yang totalnya ada 91 orang di 14 perusahaan,’’ tegasnya. (riz/jif/ang)