Desakita.co – Pensiunan PNS di lingkup Pemkab Jombang juga dipastikan dapat tunjangan hari raya (THR).
Hanya saja, sumber tunjangan ini bukan melalui APBD kabupaten maupun propinsi, melainkan dari APBN.
Kepala BPKAD Jombang M Nashruloh menyampaikan, sesuai PP 14/2024 tetang THR dan Gaji 13, dalam pasal 2 ayat (5) diatur ada beberapa kategori pensiunan yang menerima THR.
Mulai pensiunan PNS, prajurit TNI/Polri dan pensiunan pejabat negara. ”Ya memang dapat THR, tapi dari APBN,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dalam menerima THR, lanjutnya, pensiunan PNS tidak hanya menerima dana pensiunan pokok. Melainkan beserta tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, pangan dan tambahan penghasilan.
”Ya, di PP 14 pasal 8 sudah ada ketentuan tersebut,’’ tambah Nashruloh. Seperti prosedur umumnya, pencarian THR bagi pensiunan melalui PT Taspen Persero. ”Skenario pemberian THR sama, tapi biasanya lewat Taspen,’’ jelas dia.
Disinggung realisasi THR bagi ASN di lingkup Pemkab Jombang, ia menyebut juknis tentang THR sudah turun.
Yakni Kemendagri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji 13 bagi yang bersumber dari APBD. ”Insya Allah Perbup sudah mau jadi,’’ paparnya.
Dalam SE tersebut lebih teknis pencarian THR. Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Namun jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya.
Selain itu, pemberian THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian THR diatur dalam Perkada.
”Ya, terkait Perkada atau perbup dalam proses penyusunan,’’ pungkas dia.
Pemkab Jombang sendiri sudah mengalokasikan dana Rp 40 miliar untuk THR dan Gaji 13. THR tersebut direalisasikan untuk 8.582 ASN yang meliputi 6.811 PNS dan 1.771 PPPK. Selain itu, ada 3.335 guru PNS dan 1.547 guru PPPK. (ang/bin)