Desakita.co – Disahkannya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode disambut baik kepala desa di Jombang.
Namun demikian, kepala desa masih menunggu aturan turunan dari peraturan pemerintah (PP) mengenai teknis regulasi tersebut.
Wakil Ketua AKD Jombang Erwin Pribadi menyampaikan, hingga saat ini peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis masa jabatan kepala desa belum turun
. “Untuk PP kami masih menunggu. Informasinya Juni mendatang,” ujar dia.
Disinggung mengenai adanya kenaikan gaji dan siltap untuk kepala desa, Erwin menyampaikan belum bisa memastikan.
“Karena siltap/gaji untuk kades serta perangkat bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, maka revisi Undang-undang belum ada pasal yang memerintahkan menaikkan DAU. Namun informasi yang kami terima, kedepan siltap akan diambilkan dari APBN/DD,” pungkasnya.
Sebagai informasi, besaran gaji kepala desa diatur adalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada pasal 81 Ayat (2) poin A itu, dijelaskan kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.
Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70 persen operasional pemerintah desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa. (ang)