Pemerintahan

Masa Jabatan Direvisi Jadi 8 Tahun Per Periode, Gaji Kades dan Perangkat Desa Ikut Naik? Ini Penjelasannya

×

Masa Jabatan Direvisi Jadi 8 Tahun Per Periode, Gaji Kades dan Perangkat Desa Ikut Naik? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Desakita.co – Disahkannya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode disambut baik kepala desa di Jombang.

Namun demikian, kepala desa masih menunggu aturan turunan dari peraturan pemerintah (PP) mengenai teknis regulasi tersebut.

Wakil Ketua AKD Jombang Erwin Pribadi menyampaikan, hingga saat ini peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis masa jabatan kepala desa belum turun

. “Untuk PP kami masih menunggu. Informasinya Juni mendatang,” ujar dia.

Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa Direvisi Jadi 8 Tahun Per Periode, AKD Jombang Kawal Hingga Peraturan Pemerintah Turun

Disinggung mengenai adanya kenaikan gaji dan siltap untuk kepala desa, Erwin menyampaikan belum bisa memastikan.

“Karena siltap/gaji untuk kades serta perangkat bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, maka revisi Undang-undang belum ada pasal yang memerintahkan menaikkan DAU. Namun informasi yang kami terima, kedepan siltap akan diambilkan dari APBN/DD,” pungkasnya.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun per Periode, Dapat Dipilih 2 Periode

Sebagai informasi, besaran gaji kepala desa diatur adalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada pasal 81 Ayat (2) poin A  itu, dijelaskan kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70 persen operasional pemerintah desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *