Pemerintahan

Hore! Pilkades Tahun 2025 Mundur, Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah 2 Tahun Usai Revisi UU No. 3 Tentang Desa

×

Hore! Pilkades Tahun 2025 Mundur, Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah 2 Tahun Usai Revisi UU No. 3 Tentang Desa

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Jombang Sugiat melantik tiga kepala desa hasil KDAW di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (28/11).

Desakita.co – Kabar bahagia untuk kepala desa se-Kabupaten Jombang.

Ini setelah, pemerintah telah mengesahkan Undang Undang No 3 tentang Desa, menggantikan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan begitu, masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun diubah menjadi 8 tahun.

Jabatan kades yang ditambah 2 tahun ini membuat rencana pilkades serentak mundur.

Baca Juga:  Angkutan Perintis Bus Damri di Utara Brantas dan Wonosalam Jombang Tetap Beroperasi

“Seluruh kepala desa aktif otomatis mendapatkan tambahan masa jabatan 2 tahun dengan Undang Undang itu, termasuk Jombang,” terang Kepala DPMD Jombang Solahudin Hadi Sucipto, melalui Kabid PMD Nursila Cahyaningrum, kemarin.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa Terbaru, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Bisa 16 Tahun

Baca Juga:  Komitmen Mencetak Generasi Siswa Siap Kerja, Begini Upaya SMK PGRI 2 Jombang

Ia menyampaikan, Undang Undang itu sudah pasti berlaku. Hanya saja, pelaksanaannya masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

“Entah nanti bentuknya PP atau SE, biasanya ada aturan untuk pedoman pelaksanaannya, mungkin tidak lama lagi,” imbuhnya.

Dengan perpanjangan itu maka berefek pada kepala desa yang terpilih pada pilkades serentak 2019 lalu. Jabatan mereka yang seharusnya habis 2025, maka secara otomatis ada tambahan jabatan 2 tahun.

Baca Juga:  Dihadiri 54 Stand, Gelar Potensi Investasi Jombang Fest 2024 Sukses

Sehingga mereka masih akan menjabat hingga 2027 nanti.

“Pastinya akan berdampak pada rencana jadwal pilkades serentak yang sedianya dilaksanakan 2025, pasti mundur,” pungkas dia. (riz/bin/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *