Desakita.co – Penilaian sumatif akhir jenjang (PSAJ) SMA tuntas dilaksanakan 29 Maret.
Saat ini, nilai kelulusan sedang digodok sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
’’Nilai kelulusan diambil dari rapor dan PSAJ,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, kemarin.
PSAJ dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan Provinsi Jawa Timur, antara 1-28 Maret.
Dengan alokasi waktu setiap mata pelajaran 60-120 menit.
’’Semua mata pelajaran yang telah diprogramkan pada kelas 12 wajib diujikan,’’ jelasnya.
Sementara nilai kelulusannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kepala sekolah.
SMAN Mojoagung menggelar PSAJ 19-28 Maret. Ujian dilakukan dengan tulis, praktik dan portofolio.
Mata pelajaran yang tidak diujikan praktik, siswa harus mengerjakan portofolio.
Soal yang diberikan kepada siswa selama PSAJ dibuat guru. Materinya mencakup seluruh materi kelas 10, 11 dan 12.
’’PSAJ menyumbang nilai yang besar untuk kelulusan siswa,’’ kata Waras, kepala SMAN Mojoagung.
Untuk menentukan nilai kelulusan, SMAN Mojoagung menggunakan acuan seperti tahun lalu.
Karena tahun ini tidak ada peraturan baru dari provinsi mengenai kelulusan siswa. ’’Acuannya juknis tahun lalu, karena tidak ada perubahan peraturan,’’ ungkapnya.
SMAN Mojoagung menentukan, nilai kelulusan minimal siswa 60. Diambilkan dari nilai rapor sebanyak 60 persen dan nilai PSAJ 40 persen.
’’Rapor kami ambil agak banyak, karena perjuangan atau usaha anak lebih besar dinilai rapor dibandingkan PSAJ,’’ urainya.
Setiap sekolah memiliki kriteria dan angka nilai kelulusan yang berbeda-beda.
Di SMAN Jogoroto, nilai minimal yang harus didapatkan siswa 65. Nilai yang bakal dicantumkan dalam ijazah itu didapatkan dari nilai rapor yang digabung dengan nilai PSAJ. Nilai rapor menyumbang 65 persen, dan nilai PSAJ 35 persen.
’’Yang menentukan persentase dari sekolah masing-masing.
Aturan hanya menyebutkan, nilai akhir diambilkan dari nilai rapor yang digabung dengan nilai PSAJ,’’ jelas Mualim, kepala SMAN Jogoroto. (wen/jif/ang)