Desakita.co – Masa jabatan Pj Bupati Jombang Sugiat berpeluang besar diperpanjang.
Menyusul penetapan pemilihan kepala daerah (pilkada) khususnya Pilbup Jombang yang akan dihelat pada 27 November mendatang.
”Saya dilantik sejak 24 September 2023 sampai dengan satu tahun.
Sehingga sesuai aturan, Pj akan menjabat sampai 1 tahun atau tepatnya 24 September 2024,’’ ujar Pj Bupati Jombang Sugiat kepada Jawa Pos Radar Jombang, beberapa waktu lalu.
Namun, karena Pilbup Jombang baru dihelat dua bulan setelah masa jabatannya berakhir, kemungkinan besar masa jabatannya akan diperpanjang. Namun soal itu dia menyebut semua keputusan berada di tangan Kemendagri.
”Tetapi Pilkada kan rencananya 27 November. Itu nanti diperpanjang atau bagaimana keputusan ada di tangan Kemendagri,’’ tambahnya.
Jika jabatannya sebagai Pj Bupati Jombang diperpanjang, lanjut Sugiat, maka otomatis akan ada pengangkatan lagi dari Kemendagri. Sebab, masa jabatan Pj paling lama 1 tahun sejak dilantik.
”Itu juga bisa diangkat kembali. Karena pengalaman di daerah lain, ada yang sampai 2 tahun seperti Walikota Batu.
Tapi apakah nanti diangkat kembali, itu tergantung Kemendagri,’’ tegas dia.
Pria asli Dusun Kalongan, Desa Japanan Kecamatan Gudo ini mengaku ada evaluasi terkait kepemimpinannya di Jombang setiap tiga bulan sekali.
Dalam evaluasi pertama sekitar Desember lalu, kepemimpannya dinilai Kemendagri cukup bagus.
”Evaluasi kedua, Insya Allah kalau tidak akhir Maret atau awal April saya akan dievaluasi kembali oleh Kemendagri,’’ jelasnya.
Mengenai hasilnya, Sugiat mengaku tidak jadi beban. Tetap fokus menjalankan 10 tugas utama yang diberikan Presiden Jokowi.
”Saya tetap fokus menjalankan program program yang pro rakyat, karena dinamika penduduk di Jombang ini kan cenderung majemuk. Mulai dari sosial, politik maupun budaya,’’ tegas dia.
Terpisah, Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, menyampaikan berdasar PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilgub, Pilbup dan Pilwali 2024, kegiatan coblosan alias pemungutan suara dilakukan Rabu, 27 Desember 2024.
”Ya, sesuai dengan jadwal PKPU 2/2024 kegiatan pemungutan suara dilaksanakan 27 November,’’ ujar dia.
Sedangkan, penetapan calon terpilih sampai sekarang belum ada jadwal.
Hanya saja, petunjuk dari KPU RI untuk penetapan calon terpilih tergantung ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan.
”Sebab, kalau ada maka dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkmah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,’’ pungkasnya. (ang/bin/ang)