Desakita.co – Pemkab Mojokerto kembali mengucurkan bantuan keuangan bersifat khusus kepada ratusan desa melalui P-APBD 2025.
Nilainya pun cukup besar yakni menembus Rp 83 miliar lebih untuk 228 kegiatan pembangunan yang tersebar di 192 desa.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara konsisten memberikan perhatian besar terhadap pembangunan desa sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.
Hal itu dibuktikan dengan BK desa setiap tahun.
Kebijakan ini sekaligus sebagai wujud percepatan dan pemerataan pembangunan di desa-desa.
’’Program BK desa ini sekaligus komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat. Sekaligus mendukung kemandirian desa,’’ ungkapnya pada penyaluran secara simbolis di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, kemarin (16/10).
Gus Bupati menyatakan, pada P-APBD 2025 ini, pemkab kembali mengucurkan BK desa kepada ratusan desa.
Nilainya mencapai Rp 83 miliar lebih untuk mendukung 228 kegiatan pembangunan.
Tersebar di 192 desa di 18 kecamatan. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan BK desa pada APBD induk sebesar Rp 30,5 miliar yang menyasar 67 desa di 17 kecamatan.
’’Jadi, total BK desa yang sudah disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto selama tahun anggaran 2025 sebesar Rp 113,5 miliar,’’ tegasnya.
Menurutnya, bantuan ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan prioritas yang telah diusulkan oleh masing-masing desa.
Termasuk, diperkuat masukan dari DPRD melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dan disesuaikan dengan kebutuhan kondisi setiap desa.
’’Untuk 228 kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan di 192 desa ini kegiatan terbanyak untuk pembangunan jalan lingkungan 110 sasaran, kantor desa 36 sasaran, dan 33 titik jalan usaha tani,’’ jelasnya.
Gus Bupati menegaskan, BK desa merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang diarahkan guna mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
Pelaksanaan BK desa harus dijalankan secara profesional, proporsional, adil, transparan, dan akuntabel.
’’Tidak boleh ada penyimpangan dalam bentuk apa pun, baik administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan korupsi,’’ tandas Gus Bupati.
Dia menegaskan, seluruh kegiatan yang dibiayai melalui BK desa wajib diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan tuntas.
Pemerintah desa juga diminta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terutama terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa.
Gus Bupati menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah tak cukup diukur dari serapan anggaran atau hasil fisik, tetapi juga dari integritas pelaksanaan dan tata kelola yang bersih.
’’Kita ingin memastikan tidak ada kegiatan yang mangkrak, tidak ada anggaran tersisa tanpa realisasi, dan tidak ada pelaksanaan yang menimbulkan persoalan hukum,’’ tandasnya.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa, dia berharap pembangunan Kabupaten Mojokerto dapat berjalan lebih cepat dan merata.
’’Membangun Mojokerto tak hanya wacana, tetapi harus kerja nyata lewat BK desa,’’ pungkasnya. (ori/ris)