DesaKita.co – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa di Kabupaten Jombang terus dimatangkan.
Salah satu fokus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang adalah mempertegas aturan pemilihan kepala desa (pilkades), terutama periodisasi jabatan kepala desa (kades).
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, pendalaman materi raperda dilakukan melalui sejumlah pembahasan, termasuk diskusi dengan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya Malang.
”Banyak hal yang memang perlu kita dalami lagi kaitannya dengan materi draf raperda tentang desa,” ujar Kartiyono.
Menurut dia, ketentuan pilkades menjadi salah satu materi mendesak. Bapemperda ingin memastikan aturan daerah mampu menjabarkan ketentuan perundang-undangan di atasnya secara komprehensif.
Salah satu yang perlu dipertegas adalah nasib kades yang telah menjabat selama beberapa periode. Raperda nantinya diharapkan menjelaskan kades yang masih dapat mencalonkan diri kembali maupun yang sudah tidak diperbolehkan mengikuti pilkades.
Hal itu menyusul ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
”Termasuk kepala desa yang sudah menjabat sekian periode, sekian tahun dan sebagainya. Mana-mana yang bisa mencalonkan lagi, mana yang kemudian tidak bisa mencalonkan lagi,” terang Kartiyono.
Karena itu, Bapemperda berharap ketentuan tersebut dimasukkan secara tegas dalam aturan peralihan. Langkah itu untuk mencegah perbedaan penafsiran saat aturan diterapkan di tingkat desa.
”Kita berharap dalam peraturan peralihan ketentuan itu dimuat. Sehingga nantinya sudah tidak ada lagi yang namanya perdebatan kaitannya dengan menerjemahkan peraturan perundang-undangan di atasnya,” tegasnya.
Selain periodisasi, Bapemperda menyoroti mekanisme serah terima jabatan. Kades yang mengakhiri masa jabatan diwajibkan menyerahkan memori jabatan kepada kades pengganti.
Memori tersebut memuat berbagai informasi penting terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, mulai program yang sudah dilaksanakan maupun belum terealisasi, kondisi keuangan hingga aset desa.
”Nanti kita akan menambahkan pasal serah terima jabatan. Di situ ada memori serah terima yang berisi misalnya program-program apa saja yang sudah dilakukan, apa yang belum dilakukan, lalu kemudian tentang keuangan desa, aset desa, dan sebagainya,” bebernya. (yan/naz)












