Pemerintahan

Desa Jombok, Kecamatan Kesamben Jombang Beri Pendampingan Tiap RT, Komitmen Dukung Program Desa Mantra

×

Desa Jombok, Kecamatan Kesamben Jombang Beri Pendampingan Tiap RT, Komitmen Dukung Program Desa Mantra

Sebarkan artikel ini
BARU: Perangkat Desa Jombok, Kecamatan Kesamben menunjukkan tiang umbul-umbul untuk kegiatan fasilitasi RT program Desa Mantra.

 

JOMBANG – Dukungan anggaran Rp 3,2 juta per Rukun Tetangga (RT) melalui program Desa Mantra (Maju dan Sejahtera) dikawal Pemerintah Desa (Pemdes) Jombok, Kecamatan Kesamben.

Pemdes proaktif mendampingi RT agar pemanfaatan anggaran sesuai ketentuan dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Kepala Desa Jombok Abdul Muchid mengatakan, anggaran Rp 3,2 juta per RT bersumber dari APBD 2026 diperuntukkan menunjang kegiatan di lingkungan RT.

Di antaranya Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN), Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), serta pengelolaan sampah.

”Anggaran untuk Desa Mantra, program Abah Bupati Warsubi dan Wabup Salmanudin itu salah satunya fasilitasi kegiatan RT. Sudah ada Perbup-nya. Dibolehkan untuk tiga kegiatan, di antaranya PHBN, PHBI, dan pengelolaan sampah,” katanya.

Baca Juga:  Tak Harus Liburan! 5 Cara Asyik Menikmati Malam Tahun Baru 2024 di Rumah, Nomor 3 Hampir Jadi Tradisi Tahunan

Pemdes Jombok gencar menyosialisasikan program tersebut sejak Juli lalu.

Pengurus RT, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus dusun dikumpulkan untuk mendapat penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan anggaran.

”Kami mengumpulkan RT, BPD, dan pengurus dusun. Kami sosialisasikan fasilitasi kegiatan RT Rp 3,2 juta per RT. Itu belum termasuk pajak,” imbuhnya.

Baca Juga: Dukung Jombang Beratap Buah, Pemdes Jombok Tanam Puluhan Pohon Buah di Sepanjang Jalan Desa

Selain menjelaskan program, Pemdes juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa.

Penggunaan anggaran tidak bisa dilakukan secara bebas karena harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

”Kami paparkan juga terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di desa. Yang boleh digunakan hanya itu, karena sudah ada aturannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Gunakan Tanah Kas Desa, Warga Terdampak Longsor di Desa Sambirejo Jombang Dibangunkan Hunian Sementara

Meski mendapat pendampingan, setiap RT tetap diberi ruang menentukan kebutuhan sesuai kondisi wilayahnya.

Pemdes tidak melakukan intervensi terhadap pilihan tersebut, melainkan sebatas memberikan saran agar anggaran menghasilkan manfaat yang bisa dirasakan warga dan, jika memungkinkan, menghasilkan sarana yang dapat digunakan dalam jangka panjang.

”Pemdes hanya bisa memberi saran. Yang terpenting bermanfaat dan kalau bisa awet. Jadi kami tidak intervensi, hanya bisa menyarankan saja,” tegasnya.

Pemanfaatan anggaran pun berbeda di masing-masing wilayah. Di Dusun Plosorejo, misalnya, anggaran digunakan untuk pengadaan tiang umbul-umbul karena sebelumnya belum memiliki perlengkapan tersebut.

Sementara Dusun Segunung yang sudah memiliki tiang dan umbul-umbul memilih memanfaatkannya untuk pembangunan gapura.

Baca Juga:  Komitmen Sediakan Pasokan Listrik Andal, PLN ULP Jombang Beri Edukasi Keselamatan Ketenagalistrikan kepada Komunitas Civas

Baca Juga: Dukung Jombang Beratap Buah, Pemdes Jombok Tanam Puluhan Pohon Buah di Sepanjang Jalan Desa

Di Dusun Jombok, digunakan untuk pengadaan tiang bendera, tiang umbul-umbul, serta pengelolaan sampah. Sedangkan di Dusun Beluk, anggaran dimanfaatkan untuk pengadaan tiang umbul-umbul dan tiang bendera. ”Per RT pun tidak sama, menyesuaikan,” paparnya.

Desa Jombok memiliki 34 RT dan 8 RW yang tersebar di empat dusun, yakni Dusun Jombok, Beluk, Plosorejo, dan Segunung. Selain fasilitasi kegiatan RT melalui program Desa Mantra, Pemdes Jombok juga telah merealisasikan honor bagi RT dan RW.

Honor tersebut termasuk untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan diberikan di luar anggaran fasilitasi kegiatan RT. (fid/naz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *