Pemerintahan

Jelang Pilkades 2027, Hak Nyalon Kades Dua Periode Masih Abu-Abu

×

Jelang Pilkades 2027, Hak Nyalon Kades Dua Periode Masih Abu-Abu

Sebarkan artikel ini
DPRD Jombang menggelar rapat persiapan Pilkades serentak 2027.

JOMBANG – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Jombang 2027 mulai dihadapkan pada persoalan regulasi.

Penghitungan periodisasi masa jabatan kepala desa (kades), khususnya bagi petahana yang telah menjalani dua periode, masih menyisakan tafsir berbeda. DPRD berencana melakukan konsultasi ke pusat untuk memantapkan raperda yang tengah digodok.

Kondisi tersebut berpotensi memicu persoalan hukum jika tidak segera mendapat kepastian. Sebab, ketentuan peralihan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengubah masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.

Sekjen Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Jombang yang juga Kepala Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Nugroho Adi Wiyono mengatakan, ketidakjelasan aturan teknis membuat sejumlah kades masih menunggu kepastian. Terutama terkait peluang kembali mencalonkan diri dalam Pilkades 2027. ”Setahu saya, yang sudah dua periode itu ada tambahan kesempatan dua tahun. Yang tiga periode juga masih bisa mencalonkan kembali,” tuturnya.

Baca Juga:  Jadi Pedoman Kerja Lima Tahun, DPRD Jombang Mulai Susun Tata Tertib dan Kode Etik.

Namun, Nugroho menegaskan, informasi tersebut belum dapat dijadikan pegangan formal.

Karena itu, pihaknya berharap ada kepastian melalui peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum penyelenggaraan Pilkades. ”Ini masih ada keraguan. Kita masih menunggu aturan yang jelas, termasuk peraturan daerahnya. Insyaallah dalam pembahasan akhir ini masalah periodisasi juga akan dibahas,” terangnya.

Persoalan periodisasi tersebut turut menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang. Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono menjelaskan, penghitungan masa jabatan kades tidak bisa dilakukan sekadar dengan hitungan matematis.

Baca Juga:  Perolehan Suara Melejit, Ini Daftar 12 Nama Caleg PKB Berpeluang Lolos ke DPRD Jombang

Menurut dia, terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 membuat masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.

Sementara, ketentuan peralihan dalam aturan tersebut juga perlu dicermati, terutama bagi kades yang pernah menjabat sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku. ”Yang perlu kita dalami adalah ketika ada kades yang sekarang menjabat periode kedua, bagaimana hitungannya. Lalu bagaimana jika ada figur yang pernah menjabat kades sebelum UU 6/2014 lahir?” ungkap Kartiyono.

Dia menjelaskan, jika dilihat dari akumulasi durasi masa jabatan, kades yang telah menjalani dua periode sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 secara matematis baru menjalani sekitar 12 hingga 14 tahun. Kondisi tersebut dinilai masih menyisakan ruang dalam hitungan akumulatif batas maksimal masa jabatan.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih di Jombang Segera Didaftarkan Badan Hukum, Pemkab Alokasikan Rp 612 Juta

Namun, perlakuan terhadap kades yang telah menjalani dua periode pada era aturan lama masih belum sepenuhnya jelas. Celah penafsiran inilah yang dikhawatirkan memicu sengketa hukum apabila tidak diperjelas sebelum tahapan Pilkades berjalan.

Karena itu, Bapemperda DPRD Jombang memilih tidak gegabah dalam menyusun regulasi daerah.

Persoalan tersebut akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan kepastian mengenai penafsiran ketentuan peralihan UU Nomor 3 Tahun 2024. ”Kita akan melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Biro Hukum Kemendagri untuk memperjelas penegasan isi ketentuan peralihan UU 3/2024. Kita ingin dapat legal opinion yang pasti agar tidak ada multi-tafsir saat penyusunan Raperda,” pungkas Kartiyono. (yan/naz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *