DesaKita.co – Pelaku usaha di Jombang perlu memastikan lokasi dan rencana kegiatan usahanya sesuai tata ruang sebelum mengurus perizinan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang mengingatkan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi salah satu persyaratan dasar dalam memperoleh perizinan berusaha.
Kepala Dinas PUPR Jombang Imam Bustomi menjelaskan, PKKPR yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi merupakan bentuk persetujuan pemerintah atas kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Dalam aturan itu, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), serta Persetujuan Bangunan Gedung atau Sertifikat Laik Fungsi (PBG/SLF) menjadi persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.
”Pelaksanaan PKKPR sebagai perizinan dasar dilakukan melalui sistem elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Namun, ketika sistem elektronik belum tersedia, penerbitannya dapat dilakukan secara non-elektronik melalui mekanisme penilaian. PKKPR melalui penilaian diterbitkan setelah mendapat pertimbangan Forum Penataan Ruang.
”Hasilnya dapat berupa persetujuan seluruhnya, persetujuan sebagian, maupun penolakan yang disertai alasan,” imbuhnya.
Kemudahan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Mereka cukup menyampaikan pernyataan mandiri melalui OSS berbasis risiko bahwa lokasi usahanya sudah sesuai dengan tata ruang.
”Pelaku usaha juga menyatakan bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian,” tuturnya.
Di Jombang, mekanisme berbeda berlaku untuk wilayah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan OSS. Saat ini, wilayah tersebut mencakup Kecamatan Ploso dan Kecamatan Mojowarno.
”Permohonan KKPR diproses melalui mekanisme KKKPR yang dapat terbit otomatis tanpa penilaian,” ujarnya.
KKKPR maupun PKKPR tanpa penilaian tidak perlu ditindaklanjuti ke pemerintah daerah atau Kantor Pertanahan setempat karena sudah dapat digunakan untuk proses perizinan berusaha selanjutnya.
Perbedaan KKKPR dan PKKPR terutama terletak pada ketersediaan RDTR. KKKPR digunakan untuk lokasi usaha yang sudah memiliki RDTR terintegrasi dengan OSS. Sedangkan PKKPR digunakan untuk lokasi yang belum memiliki RDTR atau sudah memiliki RDTR tetapi belum terintegrasi dengan OSS. (fid/naz)












