Pemerintahan

Hore! THR ASN di Lingkup Pemkab Jombang Mulai Cair, Diberikan Full Beserta Tunjangannya

×

Hore! THR ASN di Lingkup Pemkab Jombang Mulai Cair, Diberikan Full Beserta Tunjangannya

Sebarkan artikel ini
SEMAKIN SEJAHTERA: ASN dilingkup Pemkab Jombang mengikuti apel ASN beberapa waktu lalu

Desakita.co – Tunjangan hari raya (THR) untuk ASN (PNS dan PPPK) di lingkup Pemkab Jombang mulai cair bertahap sejak 26 Maret.

Namun, untuk ASN yang baru menerima SK pada Selasa (26/3) lalu, masih belum menerima THR karena terhitung mulai tugas (TMT) masih 1 April 2024 nanti.

”Untuk berapa persen yang sudah cair, kami masih belum pegang, datanya ada di kantor. Cair mulai 26 Maret secara bertahap,” kata Kepala BPKAD Jombang M Nashruloh.

Baca Juga:  Kronologi Tebing Longsor Timbun Rumah Warga Desa Carangwulung Jombang

Pemkab Jombang mengalokasikan dana sebesar Rp 40 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN.

THR tersebut direalisasikan untuk 8.582 ASN dengan rincian 6.811 PNS dan 1.771 PPPK. Guru PNS sebanyak 3.335 orang dan guru PPPK 1.547 orang.

Sebanyak 161 ASN yang terdiri dari 2 CPNS dan 159 PPPK yang baru menerima SK 26 Maret lalu masih belum dapat THR.

Baca Juga:  Operasi SAR Bencana Tanah Longsor Desa Sambirejo Wonosalam Ditutup, Begini Penjelasan BPBD Jombang

Sebab, seluruhnya baru mulai bertugas per 1 April nanti. Sedangkan dasar dari pemberian THR yaitu pembayaran gaji bulan Maret.

”Kalau mereka sudah menerima gaji bulan Maret, tentu mereka dapat THR, tapi apabila baru April menerima gaji, maka tidak bisa menerima THR,” kata Nasruloh.

Sementara sebanyak 881 guru PPPK yang sudah menerima SK pada Juli 2023 lalu, sudah berhak mendapatkan THR penuh tahun ini.

Baca Juga:  Miris, Jembatan di Desa Jogoroto Jombang Ini Rusak Belum Ditangani

Dalam PP 14/2024 tentang THR dan gaji ke-13 Pasal 6 ayat (2), disebutkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD.

Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah. (wen/naz/ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *