Desakita.co – Disahkannya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode disambut baik kepala desa di Jombang.
Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jombang bakal mengawal turunan regulasi tersebut melalui peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis implementasi masa jabatan kades.
Wakil Ketua AKD Jombang Erwin Pribadi menyampaikan, disahkannya revisi UU tersebut merupakan angin segar bagi kalangan kepala desa di Indonesia khususnya di Jombang.
”Kami tentu menyambut baik atas direvisinya UU Desa 6/2014 itu,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Kepala Desa Kepatihan ini menambahkan, pada awalnya harapan Papdesi dan AKD adalah revisi masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Sehingga asumsinya sama dengan masa jabatan yang tengah berlaku yakni 6 tahun untuk 3 periode.
”Tapi karena ini sudah diputuskan pemerintah dan DPR ya kami tetap menghargai dan menyambut baik,’’ tambahnya.
Setelah revisi UU tersebut disahkan antara pemerintah dan DPR Kamis (28/3) lalu, kini pihaknya akan mengawal turunnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis masa jabatan kades.
”Kita akan kawal, karena ada beberapa aturan teknis yang akan diatur dalam PP.
Misalnya, terkait masa jabatan kades, maupun terkait kades yang masa jabatanya berakhir Februari 2024 boleh ditambah 2 tahun,’’ papar dia.
Dengan direvisinya UU tersebut, ia berharap kades se Jombang lebih giat dalam bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya lebih memperhatikan masyarakat yang tidak mampu.
”Minimal nanti teman teman punya legacy (warisan) yang bagus untuk masyarakat ketika masa jabatan telah habis,’’ pungkasnya. (ang)