Pemerintahan

Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di Jombang Resmi Diperpanjang 2 Tahun, Pj Bupati Minta Kerja Kreatif dan Inovatif

×

Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di Jombang Resmi Diperpanjang 2 Tahun, Pj Bupati Minta Kerja Kreatif dan Inovatif

Sebarkan artikel ini
KHIDMAT: Ratusan kepala desa dikukuhkan di Kecamatan Mojoagung, Selasa (25/6).

Desakita.co – Pj Bupati Jombang, Sugiat, berpesan agar seluruh kepala desa terus berinovasi dan kreatif.  Juga memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Hal itu, diungkapkan usai melantik perpanjangan kepala desa di kantor Kecamatan Gudo, Selasa (26/6).

’’Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,’’ kata Sugiat.

Ia berharap, seluruh kepala desa dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Penentuan HPP Gabah Kering Versi Pemerintah Belum Berlaku, Petani di Desa Pagertanjung Jombang Sambat Harga Gabah Turun

’’Seiring dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya mengajak seluruh kepala desa untuk terus berinovasi dan mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan di desa masing-masing,’’ urainya.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa Terbaru, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Bisa 16 Tahun

Menurutnya, era digitalisasi dan kemajuan teknologi informasi saat ini membuka peluang besar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di desa.

’’Manfaatkan teknologi untuk mempercepat akses informasi, mempermudah koordinasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,’’ ucapnya.

Baca Juga:  Lewat Safari Ramadan, Pemdes Tanjungunung Peterongan Jombang Fasilitasi Pemberian Santunan Anak Yatim dan Duafa

Sugiat juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil pemerintah desa.

’’Masyarakat berhak mengetahui dan turut mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan di desa mereka,’’ urainya.

Sugiat juga mendorong agar para kepala desa dan BPD selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca Juga: Masa Jabatan Direvisi Jadi 8 Tahun Per Periode, Gaji Kades dan Perangkat Desa Ikut Naik? Ini Penjelasannya

Baca Juga:  Bangunkan Akses Menuju Embung, Cara Pemdes Mundusewu Bareng Jombang Tingkatkan Infrastruktur Pertanian

’’Harapan saya, pengukuhan ini dapat menjadi modal bersama untuk selanjutnya menghadapi pilkada serentak yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan 27 November 2024. Semoga kita semua dapat menjalani proses demokrasi ini dengan damai dan sukses,’’ tegasnya.

Dia juga mengingatkan ke seluruh pihak untuk tetap menjaga harmonisasi dan kerukunan antarwarga.

’’Pembangunan yang dilakukan harus berlandaskan pada prinsip gotong royong dan kebersamaan.

Serta selalu mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan,’’ pesannya.(yan/jif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *