Desakita.co – Pemerintah resmi merevisi undang undang terbaru tentang desa.
Selain merevisi jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, pemerintah juga merevisi syarat menjadi calon kepala desa.
Di atur dalam pasal 33 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, berikut aturan lengkapnya:
Baca Juga: Kades Wajib Punya! Undang-undang Nomor 3 Tentang Desa Terbaru Tahun 2024, Ini Link Downloadnya
(a) Warga Negara Indonesia;
(b) Bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa;
(c) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
(d) Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat;
(e) Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
(f) Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
(g) Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
(h) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
(i) Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(j) Berbadan sehat;
(k) Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
(l) Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota. (ang)