Pemerintahan

Diambilkan dari Alokasi Dana Desa, Segini Besaran Insentif untuk RT/RW di Jombang

×

Diambilkan dari Alokasi Dana Desa, Segini Besaran Insentif untuk RT/RW di Jombang

Sebarkan artikel ini
Kantor DPMD Jombang di Jl Bupati R Soedirman.

Desakita.co – Besaran dana insentif yang diterimakan kepada masing-masing rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kabupaten Jombang masih minim.

Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 118 tahun 2024, besaran dana insentif dialokasikan maksimal Rp 900 ribu per tahun.

Namun dalam praktiknya, masing-masing pemerintah desa mengalokasikan beragam disesuaikan kemampuan anggaran di desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang  Sholahudin Hadi Sucipto melalui Kabid Pembangunan Desa Evi Setyorini mengatakan, jumlah RT secara keseluruhan di Kabupaten Jombang mencapai  7.970 RT.

Baca Juga:  Jalan Ruas Jatigedong-Jatibanjar Jombang Dicor, Bukti Kementrian PUPR Lakukan Pemerataan Infrastruktur

Sementara jumlah RW mencapai 2.268 RW. Masing-masing RT/RW tiap bulan mendapat dana insentif yang bersumber dari ADD (alokasi dana desa).

Baca Juga:Alhamdulillah! Guru TPQ di Jombang Kembali Terima Insentif dari Pemerintah, Segini Nominalnya | Desa Kita

Baca Juga:  Genjot Pendapatan Daerah dari Sektor Penerimaan Pajak, Bapenda Jombang Gulirkan Program Pendataan Massal PBB-P2

”Insentif diambilkan dari ADD,” terangnya.

Adapun mengenai besaran dana insentif yang diperuntukkan ke masing-masing RT/RW diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 118 Tahun 2023.

”Besarannya maksimal Rp 900 ribu per orang per tahun,” terangnya.

Anggaran tersebut, lanjut Evi, diperuntukkan untuk dua pos. Masing-masing untuk operasional RT/RW dan untuk penanganan sampah.

Baca Juga: Insentif Guru Paud di Jombang Dipotong, Dewan Pendidikan Minta Kesejahteraan Diperhatikan | Desa Kita

Baca Juga:  Dukung Akses Pertanian, Desa di Jombang Ini Bangun Jalan Rabat Beton dari Dana Desa

”Rinciannya sebesar Rp 600 ribu untuk operasional RT/RW dan sisanya Rp 300 ribu untuk penanganan persampahan tingkat rumah tangga,” ujar dia.

Namun demikian, besaran insentif yang diberikan kepada RT/RW beragam. ”Nilainya beragam disesuaikan kemampuan masing-masing desa. Yang di perbup itu batasan nilai maksimal,” pungkasnya. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *