Desakita.co – Besaran dana insentif yang diterimakan kepada masing-masing rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kabupaten Jombang masih minim.
Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 118 tahun 2024, besaran dana insentif dialokasikan maksimal Rp 900 ribu per tahun.
Namun dalam praktiknya, masing-masing pemerintah desa mengalokasikan beragam disesuaikan kemampuan anggaran di desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang Sholahudin Hadi Sucipto melalui Kabid Pembangunan Desa Evi Setyorini mengatakan, jumlah RT secara keseluruhan di Kabupaten Jombang mencapai 7.970 RT.
Sementara jumlah RW mencapai 2.268 RW. Masing-masing RT/RW tiap bulan mendapat dana insentif yang bersumber dari ADD (alokasi dana desa).
”Insentif diambilkan dari ADD,” terangnya.
Adapun mengenai besaran dana insentif yang diperuntukkan ke masing-masing RT/RW diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 118 Tahun 2023.
”Besarannya maksimal Rp 900 ribu per orang per tahun,” terangnya.
Anggaran tersebut, lanjut Evi, diperuntukkan untuk dua pos. Masing-masing untuk operasional RT/RW dan untuk penanganan sampah.
”Rinciannya sebesar Rp 600 ribu untuk operasional RT/RW dan sisanya Rp 300 ribu untuk penanganan persampahan tingkat rumah tangga,” ujar dia.
Namun demikian, besaran insentif yang diberikan kepada RT/RW beragam. ”Nilainya beragam disesuaikan kemampuan masing-masing desa. Yang di perbup itu batasan nilai maksimal,” pungkasnya. (ang)