Pemerintahan

Genjot Pendapatan Daerah dari Sektor Penerimaan Pajak, Bapenda Jombang Gulirkan Program Pendataan Massal PBB-P2

×

Genjot Pendapatan Daerah dari Sektor Penerimaan Pajak, Bapenda Jombang Gulirkan Program Pendataan Massal PBB-P2

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Jombang Hartono membuka pendataan massal PBB-P2.

Desakita.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang tahun ini menggulirkan program pendataan massal perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).

Selain untuk memutakhirkan data objek pajak, muaranya pada peningkatan pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Jombang Hartono menjelaskan, sejak dilimpahkannya pengelolaan PBB-P2 dari KPP Pratama Mojokerto kepada Pemkab Jombang 2014 lalu, tercatat belum pernah dilakukan pemutakhiran data wajib pajak (WP) dan objek PBB-P2 secara menyeluruh.

”Ini dikarenakan pada saat itu urusan pendapatan masih ditangani DPPKAD yang lebih fokus pada tata pengelolaan keuangan daerah. Sehingga melakukan pemutakhiran data PBB-P2 belumlah menjadi prioritas,” kata Hartono SSos MM.

Namun, saat ini pemkab dipacu untuk lebih mandiri dan tertib dari sisi pemenuhan kebutuhan keuangan daerah. ”Maka pilihan untuk meningkatkan porsi pendapatan asli daerah (PAD) sudah tidak bisa ditawar kembali,” imbuh dia.

Baca Juga: Diikuti Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Jombang, Bapenda Adakan Sosialisasi PBB-P2, Ini Tujuannya

Seiring ditetapkannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), dan PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda Jombang terus bergerak dan melakukan inovasi. Utamanya optimalisasi penerimaan PAD dari sektor pajak daerah.

Pihaknya kini mengemban peran strategis dalam memacu penerimaan pajak daerah. Baik dalam pembetukan kebijakan perpajakan, maupun dalam pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

”Salah satu hal penting yang telah dilakukan adalah menginisiasi dan mengawal pembentukan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari UU dan PP yang berlaku pada saat ini,” ujar Hartono.

Baca Juga: Warga Desa Menganto Jombang Tak Perlu Bingung Bayar Pajak, Kepala Desa Jamin Gratis PBB Selama Menjabat, Ini Sosok Kadesnya

Aturan itu, secara tidak langsung mengamanatkan Bapenda Jombang untuk melakukan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui pemutakhiran data pajak daerah. Terutama data PBB-P2.

”Selanjutnya sesuai dengan Surat Keputuan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/149/415.10.1.3/2024 dibentuklah Tim Pelaksana Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Jombang tahun 2024,” kata Hartono. Tim itu diketuai kepala bapenda, melibatkan seluruh personel bapenda.

”Serta camat kades/lurah dan sekretaris desa seluruh Jombang,” kata Hartono. (fid/naz)

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *