DesaKita.Co — Sejumlah warga bersama panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan perangkat Desa Temon, Kecamatan Trowulan, mendatangi (meluruk) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, di jalan Pahlawan, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Rabu (29/7).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kepastian status 43 berkas sertifikat warga yang tak kunjung terbit sejak mengajukan program tersebut pada tahun 2022 lalu.
Kekecewaan warga memuncak lantaran selama bertahun-tahun mempertanyakan status kejelasan berkas, mereka merasa kerap dipimpong oleh pihak pertanahan.
Padahal, dari total 968 pemohon PTSL di Desa Temon, mayoritas sudah selesai, namun menyisakan 43 berkas pemohon yang hingga kini menggantung.

Kepala Desa Temon Sunardi, menegaskan ketidakjelasan ini menimbulkan beban moral yang sangat berat bagi panitia maupun perangkat desa. Termasuk para kepala dusun yang bahkan merasa enggan dan tidak berani menagih pajak kepada pemohon terkait.
”Kami mohon di tahun ini harus selesai. Panitia dan pihak desa ini merasa risih dan tertekan karena setiap hari ditanyakan warga pemohon. Kalau dari BPN tidak ada jawaban pasti, warga pemohon akan mendatangi kantor BPN dengan massa yang lebih banyak,” ungkapnya.
Lebih lagi selama ini, panitia PTSL yang mencoba mengkonfirmasi ke BPN kerap dipimpong.
Tak urung Sunardi mendesak agar pihak BPN Kabupaten Mojokerto mau turun langsung ke Desa Temon untuk memberikan penjelasan transparan di hadapan para pemohon agar tidak timbul prasangka buruk antara warga dan pemerintah desa.
”Kami minta pihak BPN turun ke desa. Nanti saya kumpulkan para pemohon tersebut agar BPN memberikan jawaban yang pasti secara langsung,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Sony Bachtiar, menjelaskan petugas yang saat ini bertindak di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto baru menerima data mengenai 43 berkas gantung tersebut pada hari ini.
Untuk memperoleh kepastian mengenai status berkas tersebut, data dapat dicek dan diverifikasi melalui aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP), dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
”Di antaranya jumlah bidang yang menjadi target program PTSL tahun 2022 dan jumlah bidang yang berhasil diselesaikan penerbitan sertifikatnya dari target tersebut,” ungkapnya.
Tak urung, apabila terdapat permohonan pendaftaran dari masyarakat yang jumlahnya melebihi target PTSL tahun 2022, Sony, menegaskan berkas tersebut tidak dapat diproses dalam kuota PTSL tahun 2022 karena target telah ditetapkan dan ditutup (locked).
”Oleh karena itu, dengan segala hormat kami mohon maaf, dan berkas dimaksud akan kami prioritaskan untuk diusulkan serta diproses dalam pelaksanaan Program PTSL Tahun 2027 sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ori)









