Desakita.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang terus mengoptimalisasi pelayanan dan penerimaan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sejumlah inovasi yang dilakukan, membuat realisasi penerimaan BPHTB tahun ini sebesar Rp 45.133.660.435 atau 104,96 persen dari target BPHTB Rp 43.000.000.000.
Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 132 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2020 tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah, pemkab saat ini dituntut meningkatkan layanan perpajakan melalui elektronifikasi pajak daerah.
”Salah satunya yaitu pada pemungutan dan pelaporan BPHTB,” ujarnya, Senin (23/12).
Pemungutan dan pelaporan BPHTB secara elektronik sudah diterapkan sejak 2020 melalui aplikasi e-BPHTB. Hal ini tidak dapat terlepas dari peran serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
”PPAT dalam kapasitasnya, telah membantu pemerintah menjelaskan kepada wajib pajak tentang kewajiban membayar Pajak penghasilan (PPh) dari penjualan atau pelepasan tanah dan bangunan, serta dari pihak yang menerima atau pembeli tanah dan bangunan mengenai BPHTB,” tuturnya.
Sejumlah inovasi telah dilakukan diantaranya, menjalin kerja sama dengan Ikatan PPAT (IPPAT) se-Kabupaten Jombang dalam MoU antara Kepala Bapenda Jombang dengan Ketua IPPAT se-Jombang.
Kerja sama itu ditandatangani pada 12 Januari 2024 lalu.
Tidak hanya itu, otomatisasi pelaporan BPHTB melalui New e-BPHTB, dimana hal ini mempercepat proses verifikasi dan pembayaran BPHTB dengan lebih efisien. Karena langsung terintegrasi dengan data NJOP pada PBB-P2 tahun 2024.
Aplikasi New e-BPHTB ini juga untuk pelaporan penerbitan akta atas Tanah dan atau bangunan, sehingga PPAT tidak perlu menyampaikan surat secara fisik kepada bapenda untuk laporan bulanan PPAT kepada bupati.
”Kami juga menerapkan keputusan Bupati Jombang No. 188.4.45/65/415.10.1.3/2024 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah yang terutang serta pemberian insentif berupa pengurangan BPHTB di Kabupaten Jombang sebesar 35 persen dari nilai BPHTB terutang sampai dengan 31 Desember 2024,” katanya
Pihaknya juga memberikan pelayanan keberatan NJOP PBB-P2 dan revisi NJOP untuk kepentingan BPHTB. Melalui verifikasi lapangan dan revisi NJOP.
”Bapenda juga menyelenggarakan bimtek pelaporan PPAT dan FGD BPHTB tahun 2024 di Hotel Yusro (15/10), sebagai bentuk pembinaan dan konsolidasi dengan para PPAT sebagai mitra bapenda,” ungkapnya.
Langkah itu, membuahkan hasil. Sebab hingga 23 Desember 2024, tercatat realisasi penerimaan BPHTB sejumlah Rp 45.133.660.435 atau 104,96 persen dari target BPHTB tahun 2024 sebesar Rp 43.000.000.000.
Baca Juga: Diikuti Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Jombang, Bapenda Adakan Sosialisasi PBB-P2, Ini Tujuannya
”Penerimaan Pajak Daerah dari BPHTB ini akan terus bertambah mengingat dengan aplikasi New E-BPHTB, PPAT ataupun wajib pajak masih akan dapat melakukan pelaporan dan pembayaran BPHTB sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dimana pada tahun-tahun sebelumnya tidak dapat dilakukan sampai akhir tahun,” pungkas Hartono. (yan/fid)