Desakita.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang menyerahkan SK pengangkatan 161 ASN baru di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, kemarin (26/3).
’’Hari ini (kemarin,Red) kami serahkan SK untuk CPNS dan PPPK formasi 2023, sebanyak 161 orang,’’ kata Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo.
Rinciannya, dua CPNS yang ditugaskan di Dinas Perhubungan Jombang. Sembilan PPPK guru, 96 tenaga kesehatan dan 54 tenaga teknis. Seluruhnya mulai bertugas 1 April 2024.
’’Yang dua orang dari sekolah perhubungan, dan baru diangkat jadi CPNS tahun ini,’’ jelasnya.
Setelah menerima SK, seluruh ASN baru akan mendapatkan pembinaan dari BKPSDM.
’’Meskipun mereka berangkat dari tenaga honorer pemkab, tapi perlu kami jelaskan tugas dan tanggungjawab ASN, akan kami laksanakan sebelum 1 April,’’ jelasnya.
Penyerahan SK kemarin dihadiri Pj Bupati Jombang, Sugiat. Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, Kepala Regional II BKN Surabaya, Mohamad Ridwan, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyerahan SK dilakukan secara khidmat di ruang Bung Tomo. SK diserahkan kepada perwakilan PPPK putra dan putri.
Sugiat mengucapkan selamat kepada ASN yang baru menerima SK tahun ini. Ia berpesan agar seluruh ASN baru bersyukur telah mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai ASN.
’’Bentuk syukur dilakukan dengan bekerja yang baik,’’ kata Sugiat. ASN harus menunjukkan kepada masyarakat pelayanan yang baik.
’’Kita hilangkan stigma negatif jika ASN kerjanya asal-asalan. Saya tidak mau seperti itu,’’ tegasnya.
Peran ASN menurutnya sangat penting. Pimpinan tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa bantuan pegawai dibawahnya.
’’Tingkatkan kolaborasi, saya tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi dan koordinasi,’’ jelasnya.
Ia optimistis, meski baru menerima SK, ASN baru akan cepat menguasai tugas dan pekerjaannya. Karena sebelumnya, mereka tenaga honorer yang sudah bekerja dibawah Pemkab Jombang.
’’Sama saja tugasnya dengan saat masih honorer, hanya saja statusnya dulu honorer, sekarang PPPK,’’ tandasnya. (wen/jif/ang)