Pemerintahan

Sinergi Bersama Kantor Bea Cukai Kediri, Pemkab Jombang Sita 23.540 Batang Rokok Ilegal

×

Sinergi Bersama Kantor Bea Cukai Kediri, Pemkab Jombang Sita 23.540 Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Desakita.co – Sinergi yang apik antara Pemkab Jombang dan Bea Cukai Kediri, dalam satu tahun ini berhasil mengamankan sebanyak 23.540 batang rokok ilegal berbagai merk.

Sekadakab Jombang, Agus Purnomo, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki komitmen yang besar terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.

’’Bersama dengan Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri, Forkopimda, hingga tiga pilar desa, semua bergerak bersama dan bersinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Baca Juga: 10.703 Buruh Tani dan Buruh Pabrik di Jombang Terima BLT DBHCHT, Segini Besarannya

Baca Juga:  Unggul Dalam Inovasi, RSUD Jombang Komitmen Wujudkan Service of Excellence kepada Masyarakat

Pihaknya selalu menekankan upaya koordinasi dalam pemberantasan rokol ilegal.

’’Serangkaian upaya pengendalian terhadap pembelian dan peredaran rokok ilegal terus menerus dilakukan. Baik melalui sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat maupun operasi pemberantasan rokok ilegal,’’ tegasnya.

Sejak tahun 2023, setidaknya telah dilaksanakan 11 kali kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk tatap muka maupun pengumpulan massa yang besar.

’’Sosialisasi dengan memanfaatkan jaringan media juga telah dilakukan, baik media televisi, media online maupun media cetak,’’ terangnya.

Baca Juga:  Desa Mojopilang, di Kabupaten Mojokerto ini Dukung Bedah Rumah 94 Rumah Tidak Layak Huni

Baca Juga: Lewat Program Karepe Dimesemi Bojo, Dinsos Jombang Berikan Pelatihan Membatik Keluarga Disabilitas

Agus mengungkapkan, operasi pemberantasan rokok ilegal bersama KPPBC Kediri, hingga 2024 telah dilaksanakan empat kali. Jumlah rokok yang berhasil disita 23.540 batang dari berbagai merk.

Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal 6 Juni 2023 di exit tol Bandarkedungmulyo, berhasil menyita 10.000 batang.

Baca Juga: Digelontor DAK Rp 5,9 Miliar untuk 7 SMPN di Jombang, Dinas P dan K Segera Sosialisasi ke Sekolah

Baca Juga:  Tingkatkan Kamtibmas, Pemdes Sembung, Kecamatan Perak Jombang Alokasikan Dana Desa

Sehingga Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan apresiasi dari KPPBC.

’’Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan oleh tim deteksi dini Satuan Polisi Pamong Praja, mulai awal tahun hingga akhir tahun 2024 sangat sulit menemukan toko kelontong atau pedagang kaki lima (PKL) yang menjual rokok ilegal pada wilayah/daerah yang pernah dilakukan sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal. Ini membuktikan upaya sinergitas kita telah menunjukkan hasil,’’ terangnya. (yan/jif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *