Pemerintahan

Dana Desa 2025 Capai Rp 71 Triliun, Mendes PDT Minta Seluruh Kepala Daerah Proaktif Mengawasi

×

Dana Desa 2025 Capai Rp 71 Triliun, Mendes PDT Minta Seluruh Kepala Daerah Proaktif Mengawasi

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto didampingi Wakil Menteri Desa PDT, Achmad Riza Patria dan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi di acara Megengan Bulan Suci Ramadhan di Masjid komplek Kementrian Desa

Desakita.co – Jumlah Dana Desa (DD) tahun 2025 yang dialokasikan pemerintah pusat cukup tinggi mencapai Rp 71 triliun.

Oleh karena itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta seluruh kepala daerah proaktif mengawal dengan meningkatkan pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Hal ini disampaikan Yandri pada acara di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

“Saya sudah sampaikan program modernisasi Menteri Desa, termasuk hak dan tanggung jawab kepala daerah. Saya minta, setelah pulang dari retreat di Magelang, tolong kumpulkan semua kepala desa,” ujar Yandri.

Baca Juga:  98 Desa di Jombang Belum Cairkan Dana Desa Tahap 2, Begini Respons DPRD Jombang

Pihaknya menjelaskan, dana desa memiliki peran penting mendukung berbagai program pembangunan desa dan membantu masyarakat desa keluar dari garis kemiskinan.

Baca Juga: Dana Desa 2025 Tembus Rp 71 Triliun, Mendes PDT Gandeng Kejagung Antisipasi Penyelewengan

Sebab, dana desa dapat dimanfaatkan program untuk pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.

“Dana desa itu besar sekali, Rp70 triliun, dan itu sangat signifikan untuk membangun desa,” ungkap Yandri.

Baca Juga:  Sering Ditambal Namun Rusak Lagi, Jalan Kabupaten di Desa Plosogenuk Jombang Dihiasi Lubang Besar

Menurut dia, dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung sejumlah program unggulan Kemendes PDT, seperti Desa Wisata, Desa Ekspor, Desa Tematik, Desa Jagung, dan Desa Nila.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang tepat, pemanfaatan dana desa dapat menjadi tidak optimal.

“Semua kepala daerah harus melakukan pendampingan, memonitor secara langsung, dan memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Yandri.

Yandri menekankan bahwa saat ini terdapat kompetisi yang sehat antar desa dalam mengembangkan potensi mereka.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Lebat, Permukiman Warga Dusun Kedungmacan Jombang Kebanjiran

Oleh karena itu, kepala daerah diharapkan mendukung kepala desa dalam memaksimalkan potensi lokal di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Dirikan 70 Ribu Koperasi Desa, Wamendagri: Perputaran Dana Desa Bisa Capai Rp 7 Miliar

“Kepala daerah harus mendukung penuh kepala desa agar desa-desa di wilayahnya dapat berkembang dan berdaya saing,” ujarnya.

Yandri juga mengingatkan bahwa program-program desa yang berhasil tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Tetapi juga menciptakan efek domino positif bagi pembangunan nasional secara keseluruhan,” pungkasnya. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *