DesaKita.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang mendukung program Bupati Warsubi terkait wifi gratis untuk desa dan kelurahan.
Adanya jaringan internet bakal makin memantapkan dan memperlancar pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang bisa diurus di kantor desa.
Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria menjelaskan, pihaknya sudah memiliki program Cak Ngateso (cetak pengajuan teko deso).
Baca Juga: Dirikan Koperasi Merah Putih, Upaya Presiden Prabowo Dukung Semua Desa Miliki Lumbung Pangan
’’Salah satu program Bupati Warsubi wifi tingkat desa dan kelurahan. Ini kami tindaklanjuti dengan pelayanan adminduk,’’ katanya.
Sampai saat ini, dari 302 desa di Jombang, belum seluruhnya bisa melayani adminduk di kantor desa.
Data sementara, ada 226 desa yang sudah melakukan pelayanan dan terkoneksi dengan Dispendukcapil. ’’Itupun sampai sekarang masih 75 persen yang aktif dan sudah melakukan transaksi layanan,’’ imbuhnya.
Adanya program wifi tentu ke depan berdampak signifikan ke layanan adminduk yang menggunakan internet.
’’Ketika sudah adanya jaringan internet atau wifi, otomatis ke depan tidak ada alasan lagi bagi desa untuk tidak memberikan pelayanan kepada warga secara langsung,’’ ujar Masduqi.
Baca Juga: Gantikan Warsubi, Ini Sosok Kades Mojokrapak Kecamatan Tembelang yang Dilantik Bupati Jombang
Desa yang sulit jaringan internet selama ini lokasinya jauh jauh dari kantor Dispendukcapil Jombang.
’’Istilahnya desa terpencil yang justru jauh dari kantor kami. Harapannya, desa yang seperti ini ketika ada program wifi ke depan bisa memberikan pelayanan adminduk kepada warga cukup di kantor desanya. Tidak perlu jauh-jauh ke kecamatan atau kantor Dispendukcapil,” tutur Masduqi.
Pelayanan tingkat desa selama ini penerbitan atau cetak kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan kematian, serta pindah dan datang.
Masyarakat tak perlu jauh-jauh ke kantor kecamatan ataupun ke Dispendukcapil Jombang untuk mengurus adminduk. Cukup di tingkat desa sudah bisa mendapatkan layanan kependudukan.
’’Ketika pelayanan di desa sudah jalan, maka di kantor kecamatan secara otomatis berkurang,’’ terangnya.
Diharapkan, ketika program sudah berjalan, nantinya pada 2026 semua kecamatan bisa mencetak KTP-elektronik (KTP-el) dan KIA (kartu identitas anak).
’’Sementara di kantor Dispendukcapil hanya melayani persoalan yang sifatnya urgent dan kasuistik. Misalnya data hilang, NIK (nomor induk kependudukan ganda), nama yang tidak terbaca dan sebagainya,’’ kata Masduqi. (fid/jif)












