Pemerintahan

Gelar Paripurna, DPRD Jombang Godok Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

×

Gelar Paripurna, DPRD Jombang Godok Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini
SERIUS: DPRD Jombang menggelar paripurna nota penjelasan bupati di ruang paripurna DPRD Jombang, Rabu (12/3) malam. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

DesaKita.co – DPRD bersama Pemkab Jombang tengah fokus menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Saat ini pembahasan sudah masuk pada tahapan nota penjelasan Bupati Jombang yang diparipurnakan, Rabu (12/3) malam.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, dihadiri Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid, jajaran Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.

Baca Juga: Bupati Jombang Resmi Lantik Kades Pulolor, Ingatkan Tak Ada Penyimpangan dalam Kelola Dana Desa

Usia paripurna dibuka, Bupati Warsubi langsung menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tersebut.

’’Raperda tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan  sangat dibutuhkan sebagai hukum positif, hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang,’’ ujarnya.

Raperda ini diharapkan sebagai landasan hukum bagi pemkab dalam melaksanakan visi-misi.

’’Kita ketahui setiap orang berhak untuk mendapatkan rasa aman dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia,’’ ungkapnya.

Secara konstitusional, perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan bagian dari kewajiban negara sesuai dengan undang-undang.

’’Di Jombang permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan,’’ ucapnya.

Baca Juga: Dana Desa 2025 Tembus Rp 71 Triliun, Mendes PDT Gandeng Kejagung Antisipasi Penyelewengan

Melalui perda ini nantinya, diharapkan pemkab dapat menjalankan peran yang aktif dalam mewujudkan perlindungan yang adil dan merata untuk perempuan dan anak.

’’Perda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya,’’ tegas Warsubi.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengungkapkan, pihaknya terus mengkaji Raperda ini. Sehingga nantinya menjadi perda yang benar-benar berkualitas.

’’Kalau memang nanti dibutuhkan untuk konsultasi publik lagi, ya nanti kita jalankan. Yang jelas ini masih dalam tahap pembahasan,’’ terangnya.

Dia menargetkan Raperda disahkan tahun ini. ’’Raperda ini sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. Jadi kita tuntaskan tahun ini,’’ tegasnya. (yan/jif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *