DesaKita.co – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penggunaan dana desa (DD) untuk penyertaan modal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang membuka peluang pendanaan bagi koperasi melalui DD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkop UM Jombang Gatut Wijaya mengatakan, aturan dasarnya memang sudah ditetapkan, namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu arahan lebih lanjut.
”Iya, memang arahnya begitu. Nantinya DD bisa digunakan sebagai pinjaman untuk pembiayaan koperasi desa. Tapi, saat ini kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa dan bagaimana,” kata Gatut dikonfirmasi.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih.
Baca Juga: Desa Bangun, Kecamatan Pungging Perkuat Ketahanan Pangan dengan Peternakan Ayam Potong
Aturan tersebut diperkuat dengan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan koperasi desa.
Menurut Gatut, pihaknya dan perangkat daerah lainnya sudah mengikuti sosialisasi secara daring terkait kebijakan ini. Namun, implementasi di lapangan masih belum jelas, karena masih menunggu aturan teknis pendukungnya.
”Teman-teman juga kemarin ikut zoom meeting. Hanya belum jelas seperti apa mekanismenya. Kemungkinan besar nanti berkaitan dengan alokasi yang sudah ada di desa. Tapi teknisnya kami belum tahu,” imbuh dia.
Secara prinsip, koperasi desa dinilai siap menerima penyertaan modal tersebut.
Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada regulasi turunan dari aturan itu. Termasuk mekanisme pengawasan dan pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Usung Misi Visioner, Cak Munir Resmi Daftar Calon Ketua Umum PWI Pusat
”Kalau koperasi desa pada dasarnya siap. Tapi mekanisme dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus jelas. Arahan dari Kementerian Desa juga akan kami tunggu melalui juknis,” ujar Gatut.
Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila terjadi keuntungan dari pemanfaatan DD, maka maksimal 20 persen keuntungan dikembalikan ke kas desa.
Sementara 80 persen menjadi milik kopdes. Namun, aturan pembagian ini pun masih menunggu kepastian teknis.
”Jadi, secara garis besar itu, bisa dipinjami dari DD. Bila terjadi keuntungan, maka keuntungan 20 persen kembali kas desa, dan 80 persen ke koperasi desa. Cuma teknisnya seperti apa ini belum tahu. Karena biasanya peraturan seperti itu, akan dilengkapi dengan petunjuk teknis,” kata Gatut. (fid/naz)












