Uncategorized

Peluang Baru untuk Ekonomi Desa! DD Boleh untuk Kopdes Merah Putih, Simak Penjelasan Dinkop UM Jombang

×

Peluang Baru untuk Ekonomi Desa! DD Boleh untuk Kopdes Merah Putih, Simak Penjelasan Dinkop UM Jombang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi koperasi desa merah putih (grok ai)

DesaKita.co – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penggunaan dana desa (DD) untuk penyertaan modal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang membuka peluang pendanaan bagi koperasi melalui DD.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkop UM Jombang Gatut Wijaya mengatakan, aturan dasarnya memang sudah ditetapkan, namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu arahan lebih lanjut.

”Iya, memang arahnya begitu. Nantinya DD bisa digunakan sebagai pinjaman untuk pembiayaan koperasi desa. Tapi, saat ini kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa dan bagaimana,” kata Gatut dikonfirmasi.

Baca Juga:  Upaya Dongkrak Perekonomian, Desa di Jombang Ini Sulap Tanah Kas Desa Jadi Taman Ikonik

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga: Desa Bangun, Kecamatan Pungging Perkuat Ketahanan Pangan dengan Peternakan Ayam Potong

Aturan tersebut diperkuat dengan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan koperasi desa.

Menurut Gatut, pihaknya dan perangkat daerah lainnya sudah mengikuti sosialisasi secara daring terkait kebijakan ini. Namun, implementasi di lapangan masih belum jelas, karena masih menunggu aturan teknis pendukungnya.

Baca Juga:  Sejak Januari 2024, UPTD PPPA Jombang Temukan 24 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini Penyebabnya

”Teman-teman juga kemarin ikut zoom meeting. Hanya belum jelas seperti apa mekanismenya. Kemungkinan besar nanti berkaitan dengan alokasi yang sudah ada di desa. Tapi teknisnya kami belum tahu,” imbuh dia.

Secara prinsip, koperasi desa dinilai siap menerima penyertaan modal tersebut.

Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada regulasi turunan dari aturan itu. Termasuk mekanisme pengawasan dan pengelolaan keuangan.

Baca Juga: Usung Misi Visioner, Cak Munir Resmi Daftar Calon Ketua Umum PWI Pusat

”Kalau koperasi desa pada dasarnya siap. Tapi mekanisme dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus jelas. Arahan dari Kementerian Desa juga akan kami tunggu melalui juknis,” ujar Gatut.

Baca Juga:  Baru Selesai Dibangun, Sayap Jembatan di Desa Brodot Jombang Muncul Retakan

Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila terjadi keuntungan dari pemanfaatan DD, maka maksimal 20 persen keuntungan dikembalikan ke kas desa.

Sementara 80 persen menjadi milik kopdes. Namun, aturan pembagian ini pun masih menunggu kepastian teknis.

”Jadi, secara garis besar itu, bisa dipinjami dari DD. Bila terjadi keuntungan, maka keuntungan 20 persen kembali kas desa, dan 80 persen ke koperasi desa. Cuma teknisnya seperti apa ini belum tahu. Karena biasanya peraturan seperti itu, akan dilengkapi dengan petunjuk teknis,” kata Gatut. (fid/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *