Lifestyle

Kajian Ramadan Unipdu Jombang: Cyber Bullying Lebih Berbahaya

×

Kajian Ramadan Unipdu Jombang: Cyber Bullying Lebih Berbahaya

Sebarkan artikel ini
TERBUKA: Dekan Fakultas Saintek Unipdu, M Masrur MKom, saat menyampaikan materi pada kajian Ramadan di Islamic Center Unipdu, Rabu (27/3/2024). (Rojiful Mamduh/Radar Jombang)

DesaKita.co – Bullying atau perundungan tidak hanya bisa terjadi secara langsung di kehidupan nyata. Namun juga bisa melalui dunia maya atau cyber. ’’Cyber bullying lebih berbahaya karena dampaknya permanen selama konten belum dihapus,’’ kata Dekan Fakultas Saintek Unipdu, M Masrur MKom, saat menyampaikan materi pada kajian Ramadan yang digelar PSQ di Islamic Center Unipdu, Rabu (27/3).

Baca Juga:  Ada Ribuan Pohon, Kemiri Jadi Penyengga Mata Air Sekaligus Perekonomian Warga Desa Panglungan Wonosalam Jombang

Perundungan secara langsung dampaknya hanya sementara waktu atau temporer.

’’Misalnya menyakiti fisik. Maka selama fisiknya masih sakit, dampak perundungannya masih ada,’’ terangnya. Tapi setelah fisik sembuh, maka dampak perundungannya bisa hilang.

Ini berbeda dengan perundungan cyber. Misalnya memaki atau menghina di media sosial. Maka selama konten itu masih ada, korban bisa terus merasakan dampaknya.

Baca Juga:  Cerita Warga Kepanjen Jombang yang Kini Bekerja di Perusahaan Suplier Airbus di Jerman

Perundungan bisa mengakibatkan banyak dampak negatif. Di antaranya, membuat korbannya takut kemana-mana atau isolasi sosial. Malas belajar, prestasinyanya menurun, takut bergaul, tidak bisa tidur, ketakutan dan cemas bahkan depresi.

’’Orang tua dan guru harus ikut mencegah perundungan,’’ terangnya. Di antaranya dengan memberi edukasi agar anak tidak melakukan perundungan. Serta berani bicara dan lapor ketika menjadi korban perundungan.

Baca Juga:  Desa Sawo, Kecamatan Jetis Gandeng Polisi Beri Edukasi Perlindungan Anak

’’Orang tua harus menjadi teman anak di medsos, agar bisa memantau sehingga dapat mencegah anak menjadi pelaku atau korban perundungan,’’ sarannya.
Pelaku perundungan sekarang ini bahkan bisa dilaporkan dengan pasal pidana. (jif/naz/fid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *