Pemerintahan

RT di Jombang Kebagian Dana Rp 5 Juta Tiap Tahun, Berikut Skema Penyalurannya

×

RT di Jombang Kebagian Dana Rp 5 Juta Tiap Tahun, Berikut Skema Penyalurannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Rukun Tetangga (RT). (Istimewa)

DesaKita.co – Pemkab Jombang menyiapkan skema penggunaan anggaran Rp 5 juta per RT per tahun.

Dana tersebut tidak hanya untuk honor, tetapi juga mendukung berbagai kegiatan pelayanan masyarakat, mulai pengelolaan sampah, ketahanan pangan, hingga kegiatan ekonomi produktif.

Mekanisme pencairan dilakukan triwulanan melalui pemerintah desa, lalu ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sudiro Setiono menegaskan, program Rp 5 juta per RT merupakan salah satu program strategis dalam menu Desa Mantra.

”Untuk anggaran RT Rp 5 juta per tahun itu selain untuk honor juga digunakan untuk berbagai kegiatan lainnya,” terangnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Teguh Narutomo Monev Penerimaan dan Pendataan Massal PBB-P2 Jombang, Begini Hasilnya

Kegiatan yang dimaksud meliputi pengelolaan sampah, peringatan hari besar nasional (PHBN), peringatan hari besar Islam (PHBI), ketahanan pangan, gotong royong atau kerja bhakti, serta kegiatan ekonomi produktif.

”Salah satunya untuk insentif,” imbuhnya.

Sudiro berharap kebijakan ini mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

”Apalagi RT ini juga garda terdepan pelayanan di desa karena langsung bersentuhan dengan masyarakat,” katanya.

Data BPS Jombang Dalam Angka 2025 mencatat, jumlah RT di Kabupaten Jombang mencapai 7.970 RT dan 2.268 RW.

Baca Juga:  146 Desa di Jombang Ditetapkan Rawan Bencana, Pj Bupati Lakukan Langkah Ini

Kecamatan Jombang memiliki RT terbanyak dengan 770 RT, sedangkan Kecamatan Ngusikan paling sedikit dengan 164 RT. Untuk RW, Kecamatan Diwek terbanyak dengan 183 RW, sementara Wonosalam hanya memiliki 62 RW.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo memastikan program insentif RT/RW sudah masuk APBD 2026.

”Insya Allah segera kita realisasikan, karena sudah dianggarkan lewat APBD 2026,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, (13/1).

Anggaran Rp 5 juta per RT dibagi dalam dua pos: tunjangan sebesar Rp 1,8 juta per tahun dan operasional Rp 3,2 juta. Mekanisme pencairan dilakukan triwulanan melalui pemerintah desa, lalu ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga:  Kajian Lokasi Hunian Tetap Warga Terdampak Tanah Gerak di Desa Sambirejo Jombang Klir, Ini Hasilnya

”Insentif tersebut diperuntukkan menunjang dua kebutuhan utama, yakni honor sebagai bentuk penghargaan atas peran RT/RW serta dana operasional untuk mendukung kegiatan pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat peran RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus menjaga semangat gotong royong di tengah masyarakat Jombang,” tegas Agus. (fid/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *