Pemerintahan

Alokasi Dana Desa Anjlok, Bupati Jombang Janji Beri Reward Desa yang Berhasil Lunasi PBB-P2 Tercepat

×

Alokasi Dana Desa Anjlok, Bupati Jombang Janji Beri Reward Desa yang Berhasil Lunasi PBB-P2 Tercepat

Sebarkan artikel ini
Bupati Jombang Warsubi saat memberi sambutan, jumat (27/6)

Desakita.co – Di tengah kebijakan pemotongan dana desa (DD) oleh pemerintah pusat, Bupati Jombang Warsubi berjanji akan memberikan reward dalam bentuk insentif kepada desa.

Dengan catatan, mereka mampu meluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal.

”Nanti kami berikan reward kepada desa sebesar Rp 80 juta untuk 18 desa yang lunas awal. Selain itu ada insentif 10 persen bagi desa yang melunasi lebih cepat,” kata Warsubi.

Baca Juga:  Bupati Warsubi Ikuti Peluncuran Program Kopdes Merah Putih, Tegaskan Kawal Penuh di Jombang

Namun demikian, ia menekankan penggunaan dana reward dibatasi khusus untuk pembangunan infrastruktur desa. Dana hanya dapat digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan desa atau penerangan jalan umum (PJU).

”Kami kunci penggunaannya. Tidak boleh untuk keperluan lain. Harus memberi dampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Jombang juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan agar optimalisasi penerimaan pajak berjalan seimbang dengan pembangunan daerah.

”Kepala desa, camat, stakeholder terkait semuanya harus punya kontribusi aktif,” pungkas Warsubi.

Baca Juga:  Bangun Kantor Lebih Memadai, Cara Pemdes Peterongan Jombang Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Baca Juga: Optimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Luncurkan SPPT PBB-P2 2026 Berbasis QR Code

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto menyampaikan, tahun ini sebanyak 752.226 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 telah didistribusikan.

Yang berbeda dalam pembayaran pajak tahun ini dengan tahun sebelumnya, yakni pada penyematan QR Code di setiap lembar SPPT.

”Ini langkah transparansi. Wajib pajak bisa mengecek data sudah benar atau perlu pembetulan, terutama bagi sekitar 70 ribu bidang yang peta bidangnya masih dalam proses penyempurnaan,” jelas dia.

Baca Juga:  Jalan Penghubung ke Jipurapah Bakal Ditangani Tahun Ini, Bupati Jombang: Pelaksanaannya Dilakukan Bertahap

Dalam kesempatan itu, Pemkab Jombang menetapkan kebijakan penurunan PBB-P2 tahun 2026. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 dengan total penurunan pajak mencapai Rp 15,1 miliar atau sekitar 36–38 persen.

Penurunan ini lebih besar dari proyeksi awal sebesar Rp 14,8 miliar. Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. (ang/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *