Desakita.co – Imbas diundangkannya PMK 81/2025, ratusan pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Jombang kelimpungan.
Pasalnya, pemerintah menyetop pencairan Dana Desa tahap dua bagi desa-desa yang gagal memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK.
Salah satunya sudah membentuk Koperasi Desa/Keluraha Merah Putih. Kebijakan ini berdampak signifikan mandeknya realisasi program-program di desa.
Khairurrozikin, kepala Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang menyebut, kebijakan PMK 81/2025 sangat berdampak bagi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Pasalnya, anggaran Dana Desa tahap dua yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah terancam hangus alias tak bisa dicairkan.
”Di ketentuannya kan 40 persen, namun setelah dicek 20 persen masuk earmark sehingga yang non-earmark itu 20 persen, kurang lebih Rp 200 juta-an,” lontarnya.
Imbas dari kebijakan tersebut, beberapa program desa terancam gagal terealisasi. Antara lain kegiatan pembangunan infrastruktur, BUMDes, Posyandu dan kegiatan pemberdayaan lainnya.
”Anggaran itu rencana akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ada ketahanan pangan BUMDes, ada Posyandu juga, karena tidak bisa dicairkan ya otomatis kita tidak bisa jalan itu,” tambahnya.
Baca Juga: 120 Desa di Jombang Terancam Gagal Cairkan Dana Desa, Aturan Baru Muncul Bikin Kades Pusing
Kades Rozikin menyebut, tidak hanya Desa Sambong, sejumlah desa di Kecamatan Jombang juga tak bisa mencairkan DD tahap dua.
”Di Kecamatan Jombang, ada 9 desa yang terdampak kebijakan baru ini, salah satunya desa saya,” bebernya.
Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan pemerintah desa lain, termasuk dengan pihak kecamatan dan dinas terkait.
Namun belum ada kejelasan. ”Terakhir hari ini tadi rapat, tapi karena yang dihadirkan Pemkab Jombang cuma dari TA (tenaga ahli), sehingga tidak ada keputusan, tetap buntu,” lontarnya.
Kini Pemdes Sambong harus mempersiapkan musyawarah desa (musdes) kembali. Musdes dilakukan untuk memberikan penjelasan dan membuat keterangan banyaknya kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tahun ini.
”Kita musdeskan lagi tentunya setelah ini, kalau untuk Posyandu, kita belum tahu nanti bagaimana, karena kan harus tetap jalan, kita akan tanya dulu apakah bisa disiasati,” pungkasnya.
Senada, Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Jombang Supono menyebut, PMK 81/2025 sangat berdampak signifikan bagi pemdes, terutama mereka yang tidak bisa mencairkan DD tahap dua.
”Dari 302 desa 4 kelurahan, info kami terima ada 100 lebih yang belum bisa melakukan penyerapan pencairan semenjak PMK 81/2025 ditandatangani itu,” terang Supono (3/12).
Dampaknya, disebutnya juga akan sangat terasa, terutama pada program-program pembangunan dan pemberdayaan yang dialokasikan dari Dana Desa tahap dua yang sudah disepakati dalam musrenbangdes dan disusun di APBDes. ”Secara akan terdampak. Kegiatan yang direncanakan dan diputuskan melalui RKPDes dan APBDes tahun 2025 akan banyak tidak bisa direalisasikan,” lontarnya.
Baca Juga: Desa Made, Kecamatan Kudu Jombang Genjot Pembangunan Jalan Lingkungan dengan Dana Desa
Untuk diketahui, PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pada tahap awal, PMK ini menetapkan syarat pencairan Dana Desa dalam dua tahap.
Namun, aturan ini kemudian diubah melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang menambahkan syarat baru berupa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk pencairan tahap kedua. PMK 81/2025 baru diterbitkan pada 19 November 2025 dan diundangkan 25 November 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga awal Desember, ratusan pemerintah desa di Kabupaten Jombang tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap dua.
Pasalnya, sejak 25 November 2025, pemerintah telah resmi mengundangkan PP 81/2025 menggantikan PMK 108/2024. Salah satu isinya, desa sudah harus membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan DD tahap II.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sholahudin Hadi Sucipto menjelaskan, sebelumnya desa masih memiliki peluang mencairkan dana tahap dua sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
”Pada tanggal 27 September 2025 kemarin, kita sudah mengusulkan agar pencairan tahap dua bisa segera diproses. Regulasi waktu itu masih memungkinkan desa untuk mencairkan dana non-earmark,” ujarnya.
Namun, situasi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang menambahkan sejumlah syarat baru untuk pencairan DD tahap dua.
Baca Juga: Upaya Jaga Kamtibmas, Poskamling di Desa Sembung Perak Jombang Direhab Pakai Dana Desa 2025
”Aturan baru ini menyatakan Dana Desa non-earmark tidak bisa dicairkan. Ini tentu membuat desa kebingungan, karena sebelumnya mereka sudah mempersiapkan syarat-syarat pencairan berdasarkan regulasi sebelumnya,” jelasnya.
Dana Desa non-earmark memiliki karakter lebih fleksibel dibanding dana earmark, yang penggunaannya sudah dikunci untuk program prioritas nasional.
Selama ini dana non-earmark kerap dimanfaatkan untuk operasional desa, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan skala kecil yang tidak tercantum dalam pos prioritas pemerintah pusat.
”Kurang lebih ada 120 desa yang terdampak,” bebernya.
Melihat kondisi tersebut, DPMD berencana segera melakukan konsultasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto.
”Kita akan komunikasi dengan KPPN Mojokerto. Kita perlu memastikan apakah ketentuan ini sudah bersifat final, atau masih ada peluang perubahan dan penyesuaian,” tegasnya. (riz/naz)











