Desakita.co – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jombang mulai menunjukkan geliat. Dari total 302 desa, tercatat 92 desa sudah bergerak memulai pembangunan, mulai dari pengurukan lahan hingga pendirian gedung.
Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Jombang, Supono, menyampaikan, per awal Desember ini, 92 desa telah melangkah ke tahap pembangunan gerai KDKMP. Meski belum seluruhnya rampung, ia memastikan puluhan desa tersebut sudah berada di jalur pengerjaan maupun persiapan fisik.
”Ada 92 desa, baik yang sudah dikerjakan, proses pengerjaan, maupun persiapan pengerjaan,” ungkap Supono kemarin (3/12).
Supono mencontohkan, Desa Catakagayam, Kecamatan Mojowarno sudah kegiatan pembangunan fisik. “Di Catakagayam dinding sudah berdiri, dan tinggal melanjutkan finishing,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan banyak desa menghadapi kendala serius dalam memenuhi tiga syarat utama pendirian gerai KDKMP. Pertama, status lahan harus milik desa. Kedua, luas lahan minimal 800–1.000 meter persegi. Ketiga, lokasi berada di pinggir jalan poros desa. ”Tiga hal ini yang sering membuat desa kesulitan,” katanya.
Baca Juga: PKDI Jombang Ungkap Program Desa Mantra Tak Bebani APBD, Supono: Motor untuk Operasional Pemdes
Selain itu, beban pengurukan lahan yang sepenuhnya ditanggung desa juga menjadi tantangan. Tidak semua APBDes memiliki ruang anggaran untuk itu. Supono menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPMD terkait penyesuaian alternatif anggaran agar kepala desa memiliki dasar hukum melakukan pengurukan. ”Ini yang sedang kami carikan solusi bersama DPMD,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya desa menerima program KDKMP. Namun, ketentuan yang kaku dan beban biaya pembangunan membuat desa perlu mencari solusi teknis agar pembangunan tidak berhenti di tengah jalan.
Meski pembangunan fisik berjalan bertahap, Supono memastikan administrasi pendirian KDKMP sudah 100 persen selesai di seluruh desa. ”Administrasinya sudah klir. Yang 92 desa ini yang bergerak dalam pembangunan sarana prasarana,” ujarnya.
Di desanya sendiri, Supono mengaku sudah menetapkan dua titik opsi lokasi gerai. Namun, keduanya belum disetujui karena luas lahan tidak memenuhi syarat.
”Sudah tidak ada titik lain. Kami menunggu kemungkinan adanya kelenturan aturan atau revisi di tahun 2026,” tambahnya.
Supono berharap seluruh pihak memberikan dukungan agar pembangunan gerai KDKMP tidak berhenti hanya karena persoalan teknis. ”Kami ingin ada solusi yang realistis. Pada prinsipnya, kita ingin solusi agar pembangunan bisa tuntas tanpa membebani kepala desa secara berlebihan,” ujarnya. (ang/naz)











