DesaKita.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.320.770.
Angka ini naik sebesar 5,86 persen dibandingkan UMK Jombang tahun 2025 sebesar Rp 3.137.004.
Kenaikan UMK dapat menjadi dorongan positif bagi para pekerja untuk terus meningkatkan produktivitas.
”Fokus kami adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera. Kesejahteraan pekerja harus sejalan dengan iklim usaha yang sehat,” tandas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto.
Isawan menerangkan, sebelumnya Pemkab Jombang mengusulkan kenaikan UMK 2026 ke Gubernur Jatim sebesar 6,65 persen.
Namun, setelah melalui pembahasan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Penetapan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, UMK Jombang ditetapkan sebesar Rp 3.320.770 atau naik sebesar Rp 183.766 dibandingkan UMK tahun 2025.
”Persentase kenaikannya sebesar 5,86 persen,” bebernya.
Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
”UMK 2026 ditetapkan dengan pertimbangan yang matang. Harapannya, kenaikan ini dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli,” imbuhnya.
Dijelaskan, penetapan UMK Jombang 2026 sudah melalui tahapan panjang serta mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak terutama kalangan pengusaha dan serikat pekerja/buruh hingga ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa per 24 Desember 2025.
”Dengan penetapan ini, mulai 1 Januari 2026, upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Jombang wajib mengacu pada besaran tersebut,” tegas Isawan.
Ia berharap kenaikan UMK dapat menjadi dorongan positif bagi para pekerja untuk terus meningkatkan produktivitas.
”Produktivitas tenaga kerja menjadi menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.
Isawan juga mengapresiasi proses pengusulan UMK di Jombang yang berjalan kondusif.
Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari Apindo dan Kadin Jombang yang turut menjaga iklim investasi, hingga serikat pekerja/serikat buruh yang menyampaikan aspirasi secara konstruktif.
”Selain itu, peran Kodim 0814, Polres Jombang, serta media massa dinilai turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran arus informasi selama proses penetapan UMK,” bebernya.
Ke depan, Pemkab Jombang melalui Disnaker akan segera melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh perusahaan di wilayah Jombang.
”Langkah ini dilakukan agar implementasi UMK 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Disnaker Jombang mengajak para pengusaha dan instansi terkait untuk terus memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan investasi di daerah.
”Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas penyerapan tenaga kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh masyarakat Jombang,” tandas Isawan. (riz/naz)











