Pemerintahan

Asyik! Ketua RT/RW di Jombang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah

×

Asyik! Ketua RT/RW di Jombang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kepala desa (desa bungko)

 

Insentif Rp 1,8 Juta Sudah Termasuk Iuran

JOMBANG – Kabar baik bagi Ketua RT dan RW di Kabupaten Jombang. Tak hanya menerima insentif, tetapi juga otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan itu melekat dalam skema insentif yang diterima.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sudiro Setiono menjelaskan, insentif RT/RW sebesar Rp 1,8 juta per tahun sudah termasuk untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan skema tersebut, premi BPJS tidak dibayarkan terpisah, karena langsung terpotong dari insentif. ”Insentif RT/RW itu Rp 1,8 juta dalam satu tahun. Di dalamnya sudah termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, jadi preminya sudah tercover,” ujar Sudiro.

Baca Juga:  Selamat, 19 Perusahaan di Jombang Raih 30 Penghargaan dari Disnakertrans Jatim

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW mulai dihitung sejak Januari dan langsung akan dipotong di awal. Besaran iuran sekitar Rp 10.300 per bulan. Mencakup dua program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. ”Nanti akan dihitung mulai Januari, langsung dipotong diawal. Jadi, Ketua RT dan RW otomatis mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Desa Godong, Kecamatan Gudo Jombang Gencar Bangun Fasilitas Penunjang Olahraga, Ini Tujuannya

Terkait mekanisme penyaluran insentif RT/RW 2026, Sudiro menyebutkan, program tersebut terintegrasi dalam program Desa Mantra. Di dalam program tersebut terdapat berbagai kegiatan. Mulai dari pengembangan wirausaha baru, penguatan BUMDes, hingga pembangunan infrastruktur desa. ”Jadi insentif RT/RW tidak berdiri sendiri, tapi menjadi satu kesatuan penyaluran bersama program Desa Mantra. Mudah-mudahan kalau tidak ada kendala, Februari ini sudah diproses,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekdakab Jombang Agus Purnomo memastikan program insentif RT/RW sudah masuk dalam APBD 2026. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 juta per RT, yang dibagi dalam dua pos, yakni tunjangan Rp 1,8 juta per tahun dan dana operasional Rp 3,2 juta.

Baca Juga:  Tak Selesai Tepat Waktu! Pemkab Jombang Putus Kontrak Rekanan Proyek Sentra PKL di Kelurahan Jombatan Jombang

Pencairan insentif dilakukan secara triwulanan melalui pemerintah desa dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat peran RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus memberikan rasa aman melalui perlindungan jaminan sosial. (fid/naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *