Desakita.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Jiporapah, Kecamatan Plandaan memiliki komitmen besar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya melalui program rehabilitasi kantor desa. Dengan dukungan kantor desa yang representatif, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin baik
”Keberadaan kantor desa yang representatif sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain untuk semakin meningkatkan semangat kerja perangkat desa, pelayanan kepada masyarakat juga lebih nyaman,” ungkap Kepala Desa Jiporapah Hadi Sucipto.
Pemdes Jiporapah berupaya menjadikan gedung kantor desa sebagai simbol pemerintahan yang ada di Desa Jiporapah. Gedung kantor desa dibangun dua lantai.
”Lantai satu untuk kantor kepala desa dan ruang pelayanan, sedangkan lantai dua rencananya digunakan untuk ruang pertemuan,” imbuhnya.
Sumber dana rehab kantor desa berasal dari anggaran bantuan keuangan (BK) khusus sarana dan prasarana (sarpras) tahun 2024.
Baca Juga: Desa Terpencil di Jombang ini Kian Berkembang, Pemdes Bangunkan Jalan Lingkungan di Setiap Dusun
Meski belum tuntas sepenuhnya, gedung lantai dua ini sudah bisa digunakan untuk kegiatan pelayanan masyarakat.
”Pembangunan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan dengan anggaran yang turun.
Namun, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal,” imbuhnya.
Desa Jiporapah memiliki empat wilayah dusun. Yaitu Dusun Kedung Dendeng, Tambak, Brangkal, dan Dusun Jipurapah.
Hampir sebagian besar wilayah administratur desanya berbatasan langsung dengan kawasan hutan milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
”Harapan dengan adanya pembangunan kantor desa dapat mengoptimalkan dan semakin meningkatkan kinerja seluruh jajaran perangkat desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Gedung kantor desa yang lebih representatif, tentunya juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh warga,” ungkapnya.
Baca Juga: Lakukan Penyemprotan Masal Atasi Wereng, Cara Pemdes Tunggorono Jombang Dorong Ketahanan Pangan
Rehab kantor desa merupakan aspirasi warga yang sudah disepakati dalam musyawarah desa.
”Jadi sudah jadi keputusan bersama yang telah disepakati melalui musyawarah desa (musdes) dan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes),” pungkasnya. (dwi/naz)