Desakita.co – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji reguler tahap I resmi ditutup, Jumat (23/2) malam.
Sebanyak 1.101 calon jemaah haji (CJH) berhasil melakukan pelunasan. Selebihnya, ada 339 jemaah yang belum melakukan pelunasan.
Bahkan, 51 di antaranya masih terkendala hasil istitoah yang belum keluar.
Kepala Kantor Kemenag Jombang Muhajir menyampaikan, hingga pelunasan tahap pertama ditutup (23/2), total ada 1.101 CJH yang melakukan pelunasan di masing-masing bank.
Padahal, jemaah yang mendapat porsi haji tahun ini keseluruhan mencapai 1.440 orang.
”Jadi per tanggal 23 kemarin, ada 1.101 yang sudah melakukan pelunasan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, Sabtu (24/2).
Dari jumlah 1.440 CJH itulah diketahui ada 339 yang belum melakukan pelunasan.
Kendalanya macam-macam. Ada yang memang belum melunasi tapi sudah istitoah, yaitu 16 orang.
Ada juga 51 CJH yang belum bisa melunasi karena memang hasil istitoah belum keluar. Sisanya, belum melunasi karena gagal sistem dan faktor lain-lain.
”Untuk yang belum melakukan pelunasan karena terkendala hasil istitoah belum keluar, nanti kita ajukan pelunasan tahap II karena gagal sistem,’’ tambahnya.
Menurut Muhajir, per Jumat kemarin data terbaru dari Dinkes Jombang mengenai CJH yang sudah lolos istitoah sudah diterima.
Sebagai langkah persuasif, pihaknya bakal melakukan sosialiasi secara door to door dengan melibatkan kepala KUA.
Sekaligus memotivasi jemaah agar segera melakukan pelunasan di tahap II.
”Insya allah mulai Senin 26 Februari besok kita akan sosialiasi untuk memotivasi mereka,’’ jelas dia.
Muhajir mengatakan, sesuai informasi yang diterima dari Kemenag RI, pelunasan tahap II bakal dimulai 13-26 Maret mendatang. Ada empat kategori yang diperbolehkan melakukan pelunasan.
Di antaranya, jamaah yang gagal sistem pada tahap pertama, jemaah penggabungan suami/istri, pendamping jemaah haji lanjut usia serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
”Ya, itu akan dibuka 13 Maret mendatang,’’ bebernya.
Disinggung terkait adanya jemaah yang tidak istotoah apakah kehilangan kesempatan untuk berangkat haji? Ia menyebut jika keputusan istitoah adalah wewenag Kemenkes melalui siskohatkes.
”Jadi syarat pelunasan BPIH tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau tidak dinyatakan istotah tentu belum boleh melakukan pelunasan,’’ pungkas dia. (ang/bin/ang)